Kondisi Barang : Baru
Harga :
Lokasi Seller : DKI Jakarta
Description :
[center]Demi kesehatan yang mahal, untuk mencegah mari ber-Bekam (hijamah / cuping) yuuk...
Dengan modal pengalaman selama sekian tahun & bersertifikat, kami menawarkan jasa bekam untuk anda para pencinta TIBBUN NABAWI
Silahkan hubungi kami untuk memperoleh layanan tersebut di :
Simpan Alamat Kami :
Harga :
Lokasi Seller : DKI Jakarta
Description :
[center]Demi kesehatan yang mahal, untuk mencegah mari ber-Bekam (hijamah / cuping) yuuk...
Dengan modal pengalaman selama sekian tahun & bersertifikat, kami menawarkan jasa bekam untuk anda para pencinta TIBBUN NABAWI
Silahkan hubungi kami untuk memperoleh layanan tersebut di :
Simpan Alamat Kami :
Jalan Karya Bhakti III, RT.09/01 no.46 - Gongseng, Cijantung-Pasa Rebo-Jakarta Timur
08158896110 atau 021-40362095 (untuk ikhwan)
021-98936110 (untuk akhwat)
_________ __________________________________
Banyak hadits-hadits shahih yang berisi wasiat agar berbekam. Bahkan ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mi�raj, beliau diperintahkan oleh para malaikat untuk berhijamah (berbekam), sebagaimana sabda beliau.
Tidaklah aku melewati satu malaikat dari malaikat-malaikat, kecuali mereka mengatakan �Wahai, Muhammad perintahkanlah umatmu untuk berbekam.� [Hadits riwayat Ibnu Majah]
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.
Apabila obat itu ada pada sesuatu, maka pada tiga hal: goresan orang yang berbekam, jilatan madu, dan kay (besi yang dipanaskan); dan aku dilarang dari kai. [ Dalam riwayat Imam Bukhari terdapat hadits
Jadi, menahan zat-zat yang rusak di dalam badan menjadi sebab utama timbulnya penyakit-penyakit ganas. Para dokter dan ulama� menyebutkan �seperti Ibnul Qayyim dan yang lainnya- bahwa ada sepuluh hal, yang jika ditahan bisa menimbulkan penyakit ganas. Yaitu: darah apabila tekanannya naik, mani jika telah memuncak (tidak tersalurkan) [3], air kencing, berak, kentut, muntah, bersin, mengantuk, lapar, dan haus. Masing-masing dari sepuluh macam ini, apabila ditahan akan mengakibatkan penyakit sesuai dengan kadarnya.
Penyakit yang dijelaskan oleh Al Qur�an ada dua macam. Pertama, penyakit hati. Kedua, penyakit badan.
Penyakit hati dibagi menjadi dua. Yaitu penyakit syubhat dan ragu-ragu, serta penyakit syahwat dan dosa.
Penyakit syubhat dan ragu-ragu, telah dijelaskan oleh Alloh dalam firmanNya.
Di dalam hati mereka terdapat penyakit, maka Alloh menambah penyakit tersebut. [Al Baqarah:10].
08158896110 atau 021-40362095 (untuk ikhwan)
021-98936110 (untuk akhwat)
_________ __________________________________
Banyak hadits-hadits shahih yang berisi wasiat agar berbekam. Bahkan ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mi�raj, beliau diperintahkan oleh para malaikat untuk berhijamah (berbekam), sebagaimana sabda beliau.
Tidaklah aku melewati satu malaikat dari malaikat-malaikat, kecuali mereka mengatakan �Wahai, Muhammad perintahkanlah umatmu untuk berbekam.� [Hadits riwayat Ibnu Majah]
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.
Apabila obat itu ada pada sesuatu, maka pada tiga hal: goresan orang yang berbekam, jilatan madu, dan kay (besi yang dipanaskan); dan aku dilarang dari kai. [ Dalam riwayat Imam Bukhari terdapat hadits
Jadi, menahan zat-zat yang rusak di dalam badan menjadi sebab utama timbulnya penyakit-penyakit ganas. Para dokter dan ulama� menyebutkan �seperti Ibnul Qayyim dan yang lainnya- bahwa ada sepuluh hal, yang jika ditahan bisa menimbulkan penyakit ganas. Yaitu: darah apabila tekanannya naik, mani jika telah memuncak (tidak tersalurkan) [3], air kencing, berak, kentut, muntah, bersin, mengantuk, lapar, dan haus. Masing-masing dari sepuluh macam ini, apabila ditahan akan mengakibatkan penyakit sesuai dengan kadarnya.
Penyakit yang dijelaskan oleh Al Qur�an ada dua macam. Pertama, penyakit hati. Kedua, penyakit badan.
Penyakit hati dibagi menjadi dua. Yaitu penyakit syubhat dan ragu-ragu, serta penyakit syahwat dan dosa.
Penyakit syubhat dan ragu-ragu, telah dijelaskan oleh Alloh dalam firmanNya.
Di dalam hati mereka terdapat penyakit, maka Alloh menambah penyakit tersebut. [Al Baqarah:10].