http://u.ceriwis.us/img/32386ilustra...an_200_200.jpg
SAMPANG - Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar. Apalagi bagi kaum Hawa. Sebut saja HLM (27), termakan dengan bujuk rayu seorang lelaki yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji wah, selama empat bulan ia dijadikan wanita penghibur di Kota Nganjuk.
Pelaku adalah penjualan manusia ini adalah Hendri Mahendra (47), warga Ngrogot, Kabupaten Nganjuk. Ia berhasil ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Supriyono, Selasa (1/6/2010), menjelaskan korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji cukup besar. Setelah korban terbujuk, lalu dibawa ke Nganjuk, dan di sini dia malah dijadikan sebagai perempuan penghibur selama empat bulan dan diancam dibunuh apabila tidak menuruti kemauan pelaku.
�Korban lalu mengabarkan kepada keluarganya tentang kondisinya di Nganjuk yang sebenarnya,� tutur Supriyono.
Dari laporan korban, Polres Sampang lalu membentuk dan melacak keberadaan korban di Nganjuk. Beruntung, saat polisi tiba di Nganjuk, korban ditemukan. Saat itu, Hendra berniat menjual korban ke daerah Solo - Jawa Tengah.
Polisi menjerat Hendri dengan pasal 332 ayat 1 subsider Pasal 33 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pudana (KUHP) tentang Penahanan dan Perampasan Kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
source
SAMPANG - Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar. Apalagi bagi kaum Hawa. Sebut saja HLM (27), termakan dengan bujuk rayu seorang lelaki yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji wah, selama empat bulan ia dijadikan wanita penghibur di Kota Nganjuk.
Pelaku adalah penjualan manusia ini adalah Hendri Mahendra (47), warga Ngrogot, Kabupaten Nganjuk. Ia berhasil ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Supriyono, Selasa (1/6/2010), menjelaskan korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji cukup besar. Setelah korban terbujuk, lalu dibawa ke Nganjuk, dan di sini dia malah dijadikan sebagai perempuan penghibur selama empat bulan dan diancam dibunuh apabila tidak menuruti kemauan pelaku.
�Korban lalu mengabarkan kepada keluarganya tentang kondisinya di Nganjuk yang sebenarnya,� tutur Supriyono.
Dari laporan korban, Polres Sampang lalu membentuk dan melacak keberadaan korban di Nganjuk. Beruntung, saat polisi tiba di Nganjuk, korban ditemukan. Saat itu, Hendra berniat menjual korban ke daerah Solo - Jawa Tengah.
Polisi menjerat Hendri dengan pasal 332 ayat 1 subsider Pasal 33 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pudana (KUHP) tentang Penahanan dan Perampasan Kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
source