SUMBER
http://stat.k.kidsklik.com/data/phot...155620X310.jpg
Kendaraan polisi melintas di jalur cepat Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2010). Sesuai rambu-rambu lalu-lintas, jalur cepat hanya dipergunakan untuk kendaraan roda empat saja.
JAKARTA, KOMPAS.com - Rabu (23/6/2010) sekitar pukul 10.30 BBWI, beberapa petugas polisi baik berseragam maupun yang mengenakan jaket gelap, dengan leluasa mengendarai motor melewati jalur cepat di Jalan Sudirman-Thamrin, di bawah putaran Semanggi. Uniknya, jalan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dan dilarang dilewati kendaraan roda dua.
Kebanyakan dari petugas yang lewat itu adalah mereka yang usai berjaga saat aturan 3 in 1 berlaku yakni dari pukul 07.00 -10.00 BBWI. Usai bertugas, para penegak hukum itu melintasi jalan yang menurut rambu lalu lintas terlarang bagi motor.
Menurut beberapa orang yang sering berada di sekitar wilayah Semanggi, perilaku petugas bermotor seperti itu sering terjadi. "Ah itu mah biasa kita lihat. Coba kalau kita, bisa kena tilang, yah begitulah bang," ujar seorang tukang ojek yang mengaku pernah kena tilang hingga tiga kali gara-gara ngetem di bawah rambu larangan berhenti.
Mengenai hal itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto saat ditanya terpisah di Mabes Polri mengatakan, "Polisi masuk jalur cepat? Itu salah, jelas melanggar. Polisi itu sama aja kaya masyarakat biasa, kalau kena (tertangkap melanggar) yah ditilang juga. Malah kalau polisi lebih berat karena dia tahu hukum. Hukumannya ditambah sepertiga," ujarnya.
Kena Kode etik? "Kalau ada yang lapor (ke Profesi dan Pengamanan) yah akan diproses. Laporkan saja ke kita kalau ada yang melanggar," ungkap Kombes Marwoto.
http://stat.k.kidsklik.com/data/phot...155620X310.jpg
Kendaraan polisi melintas di jalur cepat Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2010). Sesuai rambu-rambu lalu-lintas, jalur cepat hanya dipergunakan untuk kendaraan roda empat saja.
JAKARTA, KOMPAS.com - Rabu (23/6/2010) sekitar pukul 10.30 BBWI, beberapa petugas polisi baik berseragam maupun yang mengenakan jaket gelap, dengan leluasa mengendarai motor melewati jalur cepat di Jalan Sudirman-Thamrin, di bawah putaran Semanggi. Uniknya, jalan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dan dilarang dilewati kendaraan roda dua.
Kebanyakan dari petugas yang lewat itu adalah mereka yang usai berjaga saat aturan 3 in 1 berlaku yakni dari pukul 07.00 -10.00 BBWI. Usai bertugas, para penegak hukum itu melintasi jalan yang menurut rambu lalu lintas terlarang bagi motor.
Menurut beberapa orang yang sering berada di sekitar wilayah Semanggi, perilaku petugas bermotor seperti itu sering terjadi. "Ah itu mah biasa kita lihat. Coba kalau kita, bisa kena tilang, yah begitulah bang," ujar seorang tukang ojek yang mengaku pernah kena tilang hingga tiga kali gara-gara ngetem di bawah rambu larangan berhenti.
Mengenai hal itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto saat ditanya terpisah di Mabes Polri mengatakan, "Polisi masuk jalur cepat? Itu salah, jelas melanggar. Polisi itu sama aja kaya masyarakat biasa, kalau kena (tertangkap melanggar) yah ditilang juga. Malah kalau polisi lebih berat karena dia tahu hukum. Hukumannya ditambah sepertiga," ujarnya.
Kena Kode etik? "Kalau ada yang lapor (ke Profesi dan Pengamanan) yah akan diproses. Laporkan saja ke kita kalau ada yang melanggar," ungkap Kombes Marwoto.