Quote:
Jakarta: Apakah Anda termasuk warga negara Indonesia yang menikah dengan warga asing (WNA) atau pernikahan campuran? Jika iya, Anda boleh bernapas lega. DPR baru saja mengesahkan UU Keimigrasian dalam rapat paripurna, Kamis (7/4).
Jakarta: Apakah Anda termasuk warga negara Indonesia yang menikah dengan warga asing (WNA) atau pernikahan campuran? Jika iya, Anda boleh bernapas lega. DPR baru saja mengesahkan UU Keimigrasian dalam rapat paripurna, Kamis (7/4).
http://www.rakyatmerdeka.co.id/image...pat%20dpr2.jpg
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, menjelaskan, dalam UU Keimigrasian mengatur izin tinggal tetap secara tegas bagi WNA anggota keluarga perkawinan campuran ketika usia perkawinannya mencapai dua tahun dengan masa waktu tak terbatas. Mereka cuma diminta wajib lapor setiap lima tahun sekali.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, UU Keimigrasian dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi WNI dan keluarga serta anak keturunannya. Perlindungan ini adalah tugas negara dan pengakuan hak asasi manusia yang berlaku universal.
Dengan perkawinan yang sah antara WNI dan WNA, bagi orang asing karena subjek kawin campuran dan berkewarganegaraan ganda, kata Patrialis, bisa langsung mendapat fasilitas tersebut.
"Dengan menandatangani pernyataan integrasi WNI. Izin tinggal tetap dapat dibatalkan putus hubungan perkawinan, cerai atau diputus pengadilan," tegas Patrialis.
Ia pun menegaskan, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp25 juta berlaku bila WNI dan WNA melakukan perkawinan semu.
"Orang asing di UU Keimigrasian, semuanya diperkenankan mencari nafkah di sini," ungkapnya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menuturkan, UU Keimigrasian yang disahkan Dewan hari ini sangat fenomental. "Alhamdullilah bisa diketok palu," katanya.
Anggota aliansi pelangi antarbangsa masyarakat perkawinan campuran Indonesia Julie Mace yang bersuami orang Prancis menyambut positif UU ini. Karena kendala pasangan tinggal dan mencari nafkah di Indonesia menjadi terbuka.
"Namun, masih ada yang rancu soal status pasangan kami kalau dalam konteks sebagai profesional atau investor. Berarti harus disingkronkan dengan UU Tenaga Kerja," kata dia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, menjelaskan, dalam UU Keimigrasian mengatur izin tinggal tetap secara tegas bagi WNA anggota keluarga perkawinan campuran ketika usia perkawinannya mencapai dua tahun dengan masa waktu tak terbatas. Mereka cuma diminta wajib lapor setiap lima tahun sekali.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, UU Keimigrasian dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi WNI dan keluarga serta anak keturunannya. Perlindungan ini adalah tugas negara dan pengakuan hak asasi manusia yang berlaku universal.
Dengan perkawinan yang sah antara WNI dan WNA, bagi orang asing karena subjek kawin campuran dan berkewarganegaraan ganda, kata Patrialis, bisa langsung mendapat fasilitas tersebut.
"Dengan menandatangani pernyataan integrasi WNI. Izin tinggal tetap dapat dibatalkan putus hubungan perkawinan, cerai atau diputus pengadilan," tegas Patrialis.
Ia pun menegaskan, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp25 juta berlaku bila WNI dan WNA melakukan perkawinan semu.
"Orang asing di UU Keimigrasian, semuanya diperkenankan mencari nafkah di sini," ungkapnya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menuturkan, UU Keimigrasian yang disahkan Dewan hari ini sangat fenomental. "Alhamdullilah bisa diketok palu," katanya.
Anggota aliansi pelangi antarbangsa masyarakat perkawinan campuran Indonesia Julie Mace yang bersuami orang Prancis menyambut positif UU ini. Karena kendala pasangan tinggal dan mencari nafkah di Indonesia menjadi terbuka.
"Namun, masih ada yang rancu soal status pasangan kami kalau dalam konteks sebagai profesional atau investor. Berarti harus disingkronkan dengan UU Tenaga Kerja," kata dia.
Code:
wah, agak lega ni yg punya psangan bule :mimisan:
source
wah, agak lega ni yg punya psangan bule :mimisan:
8th April 2011 10:19 AM
humaniora#2
persaingan di dunia kerja bakalan makin sulit nih ndan :gaktau:
ehm .. harus meningkatkan skill nih :ide:
ehm .. harus meningkatkan skill nih :ide:
8th April 2011 11:38 AM
maho#3
ya emang kenapa kalo orang asing cari napkah dimari? mereka manusia juga kan? apa coba hak institusi membedakan asing ato pribumi? sapa siy yg dulunya mengkapling-kapling bumi ini menjadi bagian-bagian negara? sama-sama tanah ini...
8th April 2011 01:14 PM
putra1st#4
Quote:
Originally Posted by humaniora

persaingan di dunia kerja bakalan makin sulit nih ndan :gaktau:
ehm .. harus meningkatkan skill nih :ide: iya ndan, dijadikan motivasi u/berprestasi :ide:
ehm .. harus meningkatkan skill nih :ide: iya ndan, dijadikan motivasi u/berprestasi :ide:
Quote:
Originally Posted by maho

ya emang kenapa kalo orang asing cari napkah dimari? mereka manusia juga kan? apa coba hak institusi membedakan asing ato pribumi? sapa siy yg dulunya mengkapling-kapling bumi ini menjadi bagian-bagian negara? sama-sama tanah ini...
maksudnya ini, yg belum WNIndan, bukan yg WNI tp keturunan ...
memang tiap negara pst ada rulenya bg turis/pekerja dr LN.. :)
memang tiap negara pst ada rulenya bg turis/pekerja dr LN.. :)
8th April 2011 09:27 PM
bereketex#5
makin hangat aj ni slogan "PEMBANTU DI RUMAH SENDIRI" :mati:
9th April 2011 04:15 PM
putra1st#6
9th November 2011 05:41 PM
tanggedose#7
orang lokal didahulukan lah..
13th November 2011 10:15 AM
campuran123#8
mengurangi hak2 pribumi
13th November 2011 02:02 PM
cungkring#9
okelah apapun alasan nya, namun disini pemerintah harus melindungi rakyatnya sendiri dunk.{tingkatkan taraf pendidikan, murahkan biaya pendidikan,}...udah produk2 nya gak terlalu dilindungi dan kalah bersaing denga produk luar,,eh sekarang rakyatnya yang gak dilindungi....Jangan ngikuti budaya ekonomi pasar...kasihan nih rakyatnya... sebenarnya orang indoneisa itu bisa pintar dan jagoan kalau masalah kemampuan...
13th November 2011 02:43 PM
maslilik#10
bikin peraturan kok gak dipertimbangkan jauuuh ke depan, lha kalo orang bebas masuk ke sini, sementara buat dimakan sendiri masih susah begini, terus orang sini gimana mau bertahan hidup...
:tanya::tanya::tanya:
:tanya::tanya::tanya: