Sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa hasil pilpres 2014 hari ini, Kamis (21/8/2014), berakhir sekitar pukul 21:45 WIB. Dapat disimpulkan berdasarkan pembacaan putusan bahwa MK menolak semua permohonan gugatan yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta. Penolakan ini tanpa disertai catatan apapun. Pembacaan putusan akhir dilakukan oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva.
:loveindonesia:loveindonesia:loveindonesia
http://goo.gl/3DT2i4
:loveindonesia:loveindonesia:loveindonesia
http://goo.gl/3DT2i4