http://www.jpnn.com/picture/normal/2...drayana_HL.jpg
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana. FOTO: dok/jpnn.com
BERITA TERKAIT
- Pembenci Koruptor Ini Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi
- Kuasa Hukum Denny Bantah Ada Korupsi di Payment Gateway, Ini Penjelasannya
- Kuasa Hukum Denny Indrayana Minta Klarifikasi Penyidik Polri
- Usut Kasus Payment Gateway, Bareskrim Periksa Amir Lagi
- Kabareskrim Pastikan Penyidik Garap Vendor Payment Gateway
- Ini Skenario Bareskrim Jika Denny Indrayana Ngotot Didampingi Pengacara
- Polisi Juga Bidik Vendor Payment Gateway
- Polri Makin Fokus Dalami Peran Denny Indrayana
- Polri Tegaskan Pengusutan Kasus Payment Gateway Jalan Terus
- Polri Bakal Panggil Vendor Payment Gateway Kasus Kemenkumham 2014
JAKARTA - Mabes Polri membenarkan telah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014.
Penetapan tersangka itu dilakukan minggu lalu, setelah melalui gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
"Terhadap Prof DI, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi atau pelaksanaan payment gateway Kemenkumham RI tahun anggaran 2014," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Selasa (24/3) malam lewat pesan singkat yang diterima wartawan.
Dia pun membenarkan bahwa Denny akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (27/3) nanti.
Pengacara Denny, Defrizal Djamaris membenarkan pihaknya menerima surat pemanggilan Denny untuk diperiksa sebagai tersangka Jumat nanti.
"Iya, benar. Surat pemanggilan baru ditema malam ini sekitar dua jam yang lalu. Surat panggilan diperiksa sebagai tersangka," kata Defrizal lewat sambung telepon seluler menjawab JPNN.com, Selasa (24/3) malam.