Yang Miskin, yang Dipenjara

11th May 2012 04:10 PM Reporter#1
Jakarta Drama keadilan kembali mewarnai wajah hukum Indonesia. Seorang petani hutan miskin dan buta huruf, Rosidi (41) meringkuk di penjara dan terancam 10 tahun bui karena mengambil 1 pohon jati.

Berikut beberapa catatan detikcom atas kasus-kasus serupa, Jumat (11/5/2012):

1. Kasus 6 Piring

Rasminah dijebloskan Polsek Ciputat, Tangerang ke bilik penjara selama 130 hari. Dia dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas.

Tapi di tingkat kasasi, Rasminah dihukum 130 hari penjara. Hukuman ini seakan-akan disesuaikan dengan lamanya masa tahanan yang telah dirasakan oleh Rasminah tersebut.

2. Kasus Segenggam Merica

Seorang kakek di Sinjai, Sulawesi Selatan, Rawi (66), mendekam di penjara selama 85 hari. Oleh pengadilan setempat, dia dihukum mencuri segenggam merica yang harganya hanya bernilai ribuan rupiah saja. Anehnya, lamanya hukuman pidana disesuaikan dengan lamanya tahanan yaitu 85 hari.

3. Kasus Setangkai Bunga

Anak yatim piatu yang masih sekolah, FN (16) sempat merasakan dinginnya bilik penjara selama 40 hari. Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Soe, Timor Tengah Selatan, dia dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuduhan mencuri 8 bunga adenium milik orang tua angkatnya, Sonya Ully.

Akhir Januari 2012, FN divonis bebas karena tidak terbukti mencuri.

4. Kasus Jambret Uang Rp 1.000,-

Polisi Denpasar menjebloskan ke penjara bocah usia 15 tahun, DW, karena dituduh menjambret sebesar seribu perak. Belakangan, PN Denpasar memvonis bocah DW (15) bersalah. Dia dikembalikan ke orang tuanya.

Dengan putusan tersebut, DW tak akan menjalani hukuman penjara pasca putusan tersebut. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Wayan Erawati Susina selama tujuh bulan penjara.

5. Kasus Voucher Rp 10 ribu

Anak SMP yang dituduh mencuri voucher pulsa Rp 10 ribu, DS (14) akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun sayang dia sempat merasakan dinginnya sel penjara Rutan Pondok Bambu.

6. Kasus 1 Pohon Jati

Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah ditangkap dan dipenjara.

Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. Rosidi masih meringkuk di penjara Rutan Kendal, Jawa Tengah hingga sekarang.

http://news.detik.com/read/2012/05/1...yang-dipenjara
12th May 2012 07:18 AM rhmtgstr#2
itu cuma biar keliatan kalo hukum Indonesia ditegakan... (bagi kaum kecil)
13th May 2012 12:49 AM astralspirit#3
miris sebenarnya ndan..
pi apalah daya, ane cuma rakyat,,:mewek:
makanya ntar klo ane mau nyalonin diri, pilih ane ya ndan, biar lebih tegak hukum di negara ini...hehe:loveindonesia
13th May 2012 10:51 AM unrebel#4
emang bikin miris gan :mewek:
14th May 2012 09:21 AM Ceriwisdom#5



Hakim dan Jaksa kerdil yang cuma berani menghukum rakyat kecil, Anda semua adalah manusia hina dimata Tuhan dan manusia.


:cabendan:




15th May 2012 11:25 PM Lexoo#6
yahhh gtu lahh duit bicara :)
16th May 2012 08:00 AM wongstrees#7
Quote:
Originally Posted by Ceriwisdom View Post



Hakim dan Jaksa kerdil yang cuma berani menghukum rakyat kecil, Anda semua adalah manusia hina dimata Tuhan dan manusia.


:cabendan:




para hakim menjalankan tugas dg sebaik2nya dan bertanggung jawab ndan, biarpun cuma 1000 tapi tetap tindakan pencurian,

kecuali jika si ndan bisa ngasih setoran itu bisa diatur
16th May 2012 09:23 AM wongsableng212#8
semuanya hanya ada di Indonesia gan.....:shutup:
24th May 2012 05:05 PM LittleMonkey#9
ngeri ane bacanya gan.. :sengsara:
24th May 2012 07:04 PM Ceriwisdom#10
Quote:
Originally Posted by wongstrees View Post
para hakim menjalankan tugas dg sebaik2nya dan bertanggung jawab ndan, biarpun cuma 1000 tapi tetap tindakan pencurian,

kecuali jika si ndan bisa ngasih setoran itu bisa diatur


Hakim memang harus menjalankan tugasnya bro. Namun tugas hakim bukan semata menerapkan hukum sesuai pasal dan ayat, ada faktor lain yang namanya "rasa keadilan", dan itu merupakan hal yang paling esensial dan mendasar dari yang namanya hukum yang adil.


Analoginya ...

• Si A mencuri Rp. 10.000,- untuk membeli obat untuk anaknya yang sakit
• Si B korupsi Rp. 1.000.000.000,- untuk membeli rumah mewah

Si A dan si B sama-sama melakukan tindak pencurian.

Motif si A karena keterpaksaan
Motif si B karena keserakahan

Pada kasus si A seharusnyalah "rasa keadilan" lebih diterapkan ketimbang pasal dan ayat.