Halo gan .. ane bikin thread lg nih :p
Sorry kalo http://static.kaskus.co.id/images/smilies/reposts.gif , mudah2an sih ga y gan :D
Sebelumnya jgn lupa komen & di :rate5
Sekarang ane mau membahas tentang membedakan CD original & bajakan gan :D
Hayoo ngaku siapa yg suka beli bajakan?? http://ceri.ws/smilies/small_ngakak.gif
CD/DVD original dengan bajakan secara fisik memang terlihat sama, bahkan hampir tak terlihat (sm2 bentuk CD maksudnya http://ceri.ws/smilies/small_ngakak.gif).
[/quote]
Sorry kalo http://static.kaskus.co.id/images/smilies/reposts.gif , mudah2an sih ga y gan :D
Sebelumnya jgn lupa komen & di :rate5
Sekarang ane mau membahas tentang membedakan CD original & bajakan gan :D
Hayoo ngaku siapa yg suka beli bajakan?? http://ceri.ws/smilies/small_ngakak.gif
CD/DVD original dengan bajakan secara fisik memang terlihat sama, bahkan hampir tak terlihat (sm2 bentuk CD maksudnya http://ceri.ws/smilies/small_ngakak.gif).
[/quote]
Quote:
Istilah original dengan non original (bajakan) menyangkut beberapa aspek, yaitu Mutu, Harga, Hak CIpta, Legalitas, Kemasan, & Kode Produksi. Biasanya, CD Original diidentikkan dengan mutu yang bagus, sementara CD bajakan di asosiasikan dengan mutu yg tidak bagus. Produk CD Original dijual dengan harga yang relative mahal dibandingkan dengan CD bajakan karena CD Original diproduksi oleh pemegang hak cipta yang sah, sementara CD bajakan diproduksi oleh pembajak yang tidak berhak atas hak cipta produk tersebut. Produk CD Original dibuat oleh produsen resmi, sementara CD bajakan diproduksi oleh produsen gelap yang tidak jelas identitasnya. Hal lain, CD Original rapi & menarik, sementara CD bajakan dijual tanpa kemasan berarti. Dan CD Original bisa dikenali dari tanda-tanda fisiknya berupa kode produksi sedangkan CD bajakan tidak memiliki tanda kode produksi seperti yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Hal lain yang terkait erat dengan istilah original dan bajakan adalah legal dan illegal, yang lebih ditujukan kepada perusahaan (pabrik) yang memproduksi CD tersebut. Umumnya CD original diproduksi oleh produsen (pabrik) yang legal. Artinya, perusahaan penghasil CD ini berstatus resmi yang mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan perusahaan yang memproduksi CD bajakan biasanya sangat tertutup, belum tentu punya izin dan pasti tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu ketentuan perundang-undangan yg mengatur kegiatan perusahaan penghasil cakram optic (pabrik CD) adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 648/2004. Kepmen ini menetapkan bahwa setiap pabrik CD harus memiliki kode produksi (berupa IFPI Code) dan mencantumkannya pada setiap keeping CD yang diproduksi. CD nya gan : [/spoiler] Spoiler for open this:
|
Spoiler for open this: