
Ceriwis – Linimasa media sosial dipenuhi dengan beragam konten soal kericuhan demo Bawaslu yang terjadi di Jakarta sejak Selasa (21/5) malam, dan berlanjut pada Rabu (22/5) siang. Dari sekian konten yang ada, tak sedikit beredar konten negatif terkait aksi unjuk rasa tersebut.
Menyikapi maraknya peredaran konten negatif soal demo Bawaslu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau netizen untuk menghapus dan tidak menyebarkannya lebih lanjut. Konten negatifnya sendiri bisa berupa video aksi kekerasan, kerusuhan, hingga video lama yang diberi narasi baru berisi ujaran kebencian.
“Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar, atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat,” ucap Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, Rabu (22/5).

Kominfo juga meminta semua pihak untuk menyebarkan informasi kedamaian. Hindari penyebaran konten yang membuat ketakutan masyarat, seperti misalnya provokasi dan ujaran kebencian.
Pria yang akrab disapa Nando itu menambahkan, mereka yang terlibat dalam penyebaran konten negatif yang mengandung aksi kekerasan, hasutan, dan ujaran kebencian bisa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kominfo akan terus memantau situs, konten, dan akun dengan memanfaatkan mesin AIS, bersama dengan 100 anggota verifikator. Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.