Ada Kekeliruan Sehingga Rapat DPR vs Kapolri Dihentikan... LOL
Raker di DPR Dihentikan,
Kapolri Dapat Laporan Keliru DPR Putuskan Opsi C, Yang Ditima Opsi CC
( lelucon yang gag perlu keknya neh ndan LOL )
Anggota DPR yang melakukan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri kaget bukan kepalang. Sebab, Kapolri menyatakan mendapat laporan bahwa rekomendasi DPR tentang Bank Century adalah opsi A. Padahal, rapat paripurna DPR memutuskan opsi C. Lucunya, DPR memilih opsi C itu sudah diketahui oleh umum.
Spoiler for polri:
Karena yang diterima Kapolri berbeda dengan putusan DPR, rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi santoso itu akhirnya dihentikan karena tidak nyambung. Rapat tersebut adalah rapat tim pengawas kasus Bank Century yang dibentuk DPR.
Sebelumnya, rapat tim pengawas itu juga berhenti di tengah jalan saat bertemu KPK. Kasusnya beda lagi. Kalau Kapolri mendapat opsi A, KPK mengatakan belum mendapat laporan hasil rapat paripurna DPR. Mereka hanya menerima surat lima lembar, padahal hasil pansus DPR sangat tebal.
Dalam rapat kerja kemarin, awalnya Kapolri membeberkan perkembangan penyidikan kasus Century yang meliputi pencucian uang, merger dan akuisisi, serta L/C gagal bayar. Dalam L/C gagal bayar, tersangkut politikus PKS Muhammad Misbakhun selaku bos PT Selalang Prima International. "Untuk PT Selalang Prima International, insya Allah sebentar lagi P-21. Saat ini, berkasnya hampir lengkap," ujar Bambang.
Namun, bukan itu yang menjadi perhatian tim pengawas. Dalam laporan soal merger, Kapolri menyampaikan bahwa proses tersebut sesuai dengan Undang-Undang BI terkait dengan akuisisi dan merger. Sontak, hujan interupsi bermunculan. "Saya kok jadi bertanya-tanya, apakah Bapak mendapatkan data yang sebenarnya? Soalnya dari tadi saya bolak-balik data saya, kok Pak Kapolri ini mengacu pada opsi A," kata Akbar Faizal dari Fraksi Hanura.
Opsi A dan Opsi C paripurna DPR atas kasus Century memiliki perbedaan mendasar. Pada Opsi A, dinyatakan bahwa akuisisi dan merger sudah sesuai dengan UU BI. Namun, opsi A tidak dipilih oleh paripurna. Sidang paripurna dengan voting itu memilih opsi C yang menyatakan bahwa akuisisi dan merger Bank Century tidak sesuai dengan aturan.
Anggota tim pengawas dari PDIP, Gayus Lumbuun, berpendapat serupa. Menurut Gayus, hilangnya kata "tidak" dalam laporan Kapolri sangat mengubah arti. Sama saja artinya, tim pengawas menerima bahwa akuisisi dan merger telah sesuai dengan aturan. "Bapak Kapolri membuat laporan ini atas dasar apa," ujarnya bertanya.
Anggota pansus dari Demokrat yang biasanya tidak bersuara vokal juga mempertanyakan laporan Kapolri. I Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa laporan Kapolri menyebutkan opsi A. Namun, rekomendasi tetap menyebutkan opsi C sebagaimana pilihan DPR. "Saya pikir ada yang nggak klop, namun patut untuk didengarkan (keterangan lengkap Kapolri) dulu," sarannya.
Mahfudz Siddik dari PKS berpendapat, jika bahan yang disiapkan Kapolri mengacu pada rekomendasi A, keabsahan laporan itu bermasalah. Mahfudz menilai, raker tim pengawas sebaiknya tidak dilanjutkan. "Kami tidak mempermasalahkan kinerja Kapolri dan jajaran, namun titik awalnya yang bermasalah," kata Mahfudz.
Lebih lanjut, dia menjelaskan alasan perlunya raker ditunda. Menurut Mahfudz, raker tersebut merupakan pertemuan dua institusi negara. Jika ada kesalahan administratif, itu merupakan kesalahan serius. "Bisa jadi melebar pada salah tangkap ataupun salah vonis. Karena itu, harus ada perbaikan dari Kapolri," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolri menyatakan bahwa laporan yang dibuat sudah berdasar surat dari ketua DPR dan Mensesneg. Yang disampaikan berangkat dari dua surat terkait dengan kasus Century tersebut. "Tidak ada kepentingan rekayasa dari kesimpulan paripurna," kata Bambang.
Dia menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun dari Polri untuk mengubah rekomendasi DPR. Dia meminta agar hal itu tidak sampai dinilai sebagai kesengajaan institusi Polri untuk mengubah. "Karena ini sahih, kami sangat setuju untuk memperbaiki," ujarnya.
Ketua Tim Pengawas Priyo Budi Santoso memutuskan untuk menunda rapat, dengan memberi kesempatan Polri untuk memperbaiki laporan.
jadi teringat lagu jaman doloooo ndan....
"sunggguuuhhh anehh tapiiii nyataaaaaaaaaaaaaaaa........"
aris
20th May 2010 01:40 PM
Lama2 anggota DPR benar2 jadi Preman RI... Gayanya seperti orang yang paling berkuasa, selalu membentak, bertanya secara kasar dan bernada tinggi, arogan!!! Setiap ada rapat dengan institusi kepolisian , kejaksaan, KPK, Depkeu dll pasti tingkah lakunya seperti itu...
Giliran kasus Bu Nunun yg sakit lupa berat itu ga ada anggota DPR yg berani mengangkat kasusnya seperti kasus Century atau kasus Gayus karena akan terjadi senjata makan tuan diman bakaln banyak anggota DPR yg masuk Bui...
Asterix
20th May 2010 08:43 PM
waduh, koq bisa!!!
MAsak mesti nurunun Densus 88, buat cari kesalahannya....
tukangintip
21st May 2010 02:57 AM
Quote:
Originally Posted by Asterix
(Post 114768)
waduh, koq bisa!!!
MAsak mesti nurunun Densus 88, buat cari kesalahannya....
jangan nanya gitu ndan... apa sih yg ga bisa di atas sana.... everything can - can saja .... wong dia yang punya kuasa...
DASAR AIB !!!!!