atheis |
29th January 2011 01:24 PM |
Kementerian Perempuan Minta UU Perlindungan TKI Segera Direvisi
Quote:
TEMPO Interaktif, Bandung - Kementerian Pemberdayaan Perempuan menerjunkan tim bersama-sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Departemen Luar Negeri untuk proses pemulangan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di kolong jembatan di negara tersebut. "Kami masuk Tim Koordinasi bersama Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, untuk membantu kepulangan TKI di sana khususnya terkait TKW," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Linda Amalia Sari Gumelar saat May Bank Seminar Ekonomi Indonesia Malaysia di Bandung, Jumat (28/1) malam.
Kementerian dan tim koordinasi pemulangan tenaga kerja terus berupaya memulangkan para TKI di Arab Saudi itu. Sampai saat ini paling tidak 4 ribu tenaga kerja sudah
dipulangkan. "Jumlahnya susah dihitung karena muncul hilang dan datang lagi, karena mungkin puluhan ribu. Kepulangan tidak bisa langsung pakai pesawat."
Linda menilai selama ini soal perlindungan tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri sangat kurang perlindungannya. Untuk itu, kementeriannya mendesak adanya perubahan undang-undang tenaga kerja yang terkait penempatan para TKW ke luar negeri. "Kita mendorong kebijakan yang melindungi para TKI dan TKW. Dalam waktu dekat akan ada pembicaraan dengan menteri Saudi Arabia," ujarnya.
Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menargetkan dalam semester pertama tahun ini menargetkan Undang-Undang Nomor 39 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia bisa direvisi terutama terkait perlindungan yang kurang pada TKI khususnya perempuan. "Diharapkan sudah masuk program legislasi nasional pada tahun ini. Saya harapkan secepat mungkin karena ini sangat mendesak," kata Linda.
ALWAN RIDHA RAMDANI
|
|