atheis |
4th March 2011 03:16 PM |
Ari Muladi Khawatir Putusan MA Kasus Anggodo
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta- Terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ari Muladi, merasa khawatir dengan penolakan Mahkamah Agung atas kasasi terdakwa Anggodo Widjojo. Melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, Ari menyatakan putusan Mahkamah yang menyebutkan dirinya secara bersama-sama dengan Anggodo melakukan pemufakatan jahat adalah hal yang berlebihan.
"Ari khawatir. Apalagi disebut nama dia secara bersama-sama dengan Anggodo, itu berlebihan, karena itu bukan perkara Ari," kata Sugeng usai mendampingi Ari dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (4/3).
Kamis tanggal 3 Maret kemarin, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menolak permohonan kasasi Anggodo. Mahkamah berpendapat bila adik Anggoro Widjojo itu terbukti melakukan percobaan memberi suap kepada pimpinan dan penyidik KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Selain menolak, majelis hakim juga menggandakan hukuman Anggodo menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam putusan itu, hakim juga menyatakan bahwa Anggodo bersama-sama dengan Ari Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar. Penyuapan itu diduga dilakukan untuk menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro yang kini masih buron.
Menurut Sugeng, Ari memiliki peran berbeda dengan Anggodo. Bahkan dalam pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Polri, dia mencabut berita acara pemeriksaan sebelumnya yang mengatakan dirinya memberi duit Rp 5 miliar ke pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. "Dengan pencabutan keterangan itu, seharusnya Ari jangan diposisikan sama dengan Anggodo," kata Sugeng.
CORNILA DESYANA
|
|