Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Motor (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=104)
-   -   Telat Bayar Pajak Tahunan STNK, Tidak Bisa Ditilang! (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=2357968)

KingMotorz 20th October 2012 10:45 PM

Telat Bayar Pajak Tahunan STNK, Tidak Bisa Ditilang!
 

Ada beberapa pembaca menanyakan mengenai aturan tilang. �Apakah kalau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat dibayar, polisi boleh menilang motor?,� sebut salah seorang pembaca.



Daripada salah omong, mending tanya langsung kepada yang berwewenang.



�Keterlambatan membayar pajak tahunan petugas tidak berhak melakukan penindakan sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan polisi,� jelas Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.



Kalau nggak bayar atau telat sanksinya berupa denda admistrasi atau denda keterlambatan. �Berbeda jika kalau masa berlaku STNK sudah habis yakni 5 tahun. Kalau itu Kepolisian berhak menilang karena dianggap motor ini gelap dan tidak memiliki STNK yang sah,� jelas Rikwanto.



Kombes Rikwanto juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan adalah soal kesadaran pengguna kendaran bermotor. �Karena nantinya dana itu akan kembali juga kepada masyarakat dalam bentuk perawatan dan perbaikan jalan,� katanya mengingatkan.



Paham kan?. (motorplus-online.com)

</div>

adaEnam 25th November 2012 10:39 AM

thx infonya bro

ary1429 19th February 2013 02:25 PM

tapi polisi itu g pernah mau jelasin UU nya gan

Shogy 26th August 2014 12:37 PM

Saya pakai motor yang pajaknya mati dari 2009, alhamdulilah aman2 aja.


All times are GMT +7. The time now is 04:54 PM.