http://i52.tinypic.com/2j5ylfn.jpg
MEDAN, KOMPAS.com � Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara menyita dua mobil dan satu truk berisi minuman keras ilegal senilai kira-kira Rp 3,5 miliar. Miras ini diselundupkan dari Singapura melalui Pelabuhan Portklang, Malaysia, untuk dikirim ke Dumai.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Cerah Bangun, menjelaskan, penangkapan itu bermula dari kecurigaan penyidik terhadap beredarnya miras bermerek di sejumlah restoran dan hotel di Kota Medan.
"Setelah kami telusuri jalurnya, rupanya itu minuman ilegal yang diselundupkan dari Singapura via Malaysia," kata Cerah di kantornya, Selasa (12/4/2011).
Setelah itu, lanjutnya, miras dibawa ke Medan untuk dicek dan diperbaiki kemasannya, kemudian dijual secara bebas, termasuk dikirim ke Jakarta. Harganya Rp 500.000 sampai Rp 2,5 juta per botol.
Dia menambahkan, petugas menyita 6.825 miras yang dimuat di dalam dua mobil boks dan satu truk di Jalan Letda Sujono, Medan, pada 30 Januari 2011. Miras tersebut mengandung 37 persen sampai 40 persen alkohol.
Mereknya antara lain Cointreau, Absolute Vodka, Jacob Creek, Early Times, Martell, Red Label, Gordonss Regin, dan Smirnoff.
Dari keterangan para sopir, petugas Bea dan Cukai mendapatkan informasi bahwa miras tersebut milik SH yang mengaku mendapat pasokan dari BH dan JM di Dumai.
Setidaknya sudah 10 kali SH mendapat kiriman miras ilegal dari BH dan JM. Modusnya, mereka membungkus miras tersebut dengan karung plastik yang mirip bungkus kecap. Ketika petugas bertanya, sopir mengatakan bahwa mereka mengangkut kecap.