Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Save Our Planet (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=270)
-   -   Lemahnya Penegakan Hukum Kejahatan terhadap Orangutan (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=257595)

dsmilingface 15th April 2011 02:04 PM

Lemahnya Penegakan Hukum Kejahatan terhadap Orangutan
 

Dengan adanya invansi perkebunan kelapa sawit terhadap hutan Kalimantan dan Sumatra merupakan ancaman terhadap orang-utan satwa endemik yang dimiliki negara Indonesia. Pasalnya, perusahaan sawit telah menghancurkan hujan tropis terutama hutan hujan tropis Kalimantan terdapat 90 % orang-utan hutan hidup disana. Wajar, tanggal 28 Mei 2009 koran Inggris, Daily Exprees, UK menyiarkan berita besar pembantaian orang-utan terutama di Kalimantan.

Pembukaan kelapa sawit yang berlebihan di habitat orang-utan khususnya Kalimantan, sama saja membantai orang-utan, satwa yang dilindungi secara undang-undang. Pasalnya, orang-utan dianggap hama oleh pihak perkebunan kelapa sawit. Banyak argumen mengatakan kelapa sawit ditanam di lahan yang sudah rusak atau bekas HPH. Tetapi, hampir semua perkebunan kelapa sawit di Indonesia membabat hutan alam.

Lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan orangutan yang dilakukan perkebunan kelapa sawit membuat mereka gencar membabat hutan. Coba selama ini tidak ada tindakan hukum apabila ditemukan orangutan yang terdampar atau mati dilahan perkebunan kelapa sawit.

�Harga orangutan dan ternggiling dihargai satu juta rupiah oleh pihak perkebunan sawit,�ujar Namun sebagai penjaga lahan sawit PT Anugerah Urea Sakti ( AUS ).

Saat ini ada beberapa orangutan yang berhasil diselamatkan dan sebagian di rescue oleh Centre For Orangutan Protection berhasil dibawa ke Pusat Rehabilitasi Orangutan Bos Samboja. Dan sebagian lagi orangutan dibawa ke Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), namun apakah ada ijin dari Departemen Kehutanan untuk dititipkan sementara.

Selain itu, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Samarinda seharusnya sudah mengerti. Sudah beberapa kali ada orangutan di areal PT. AUS yang berhasil diselamatkan dari masyarakat. Tetapi tidak ada sama sekali tindakan hukum kejahatan terhadap orangutan, seperti yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Keragaman Hayati.

Orangutan bisa ditemukan disekitar area masyarakat dan dipelihara apabila ada perkebunan kelapa sawit yang sedang membabat hutan didekat daertah atau hunian masyarakat.

Cepat atau lambat satwa eksotik ini bakal punah dengan cepat karena invasi perkebunan kelapa sawit dan perusahaan tambang karena kelalaian pemerintah. Apakah anda pembaca mengkhawatirkan ? atau tidak sama sekali ?, kalau mengkhawatirkan segera bertindak tegas mencari pelaku kejahatan terhadap orangutan, kalau tidak sama sekali negara ini akan kehilangan satwa liar yang eksotik didunia.


Code:

sumber


All times are GMT +7. The time now is 08:32 PM.