![]() |
KPK Bisa Panggil Kembali Hatta Radjasa Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa terkait kasus korupsi KRL Jepang. Jika diperlukan informasi lebih lanjut, KPK akan memanggil mantan menteri perhubungan tersebut. "Ya asumsinya kalau nanti kurang kan bisa dipanggil lagi. Tergantung dengan pemeriksaan hari ini," tutur Pimpinan KPK M Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (1/6/2011) siang. Mengenai durasi pemeriksaan yang berlangsung singkat pagi ini, Jasin enggan menanggapi lebih jauh. Menurutnya, merupakan kewenangan penyidik untuk menentukan belum cukupnya suatu data pemeriksaan. "Itu kan penyidik. Kami hanya dilapori," terang Jasin. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini juga menolak pemeriksaan singkat hari ini, menyesuaikan dengan jadwal dari Hatta. "Bukan begitu, dia kebetulan dipanggil hari ini dan dia memenuhi pagggilan hari ini," terangnya. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pagi tadi menjalani pemeriksaan singkat di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hatta mengaku ditanya penyidik soal hibah KRL dari Jepang yang belakangan bermasalah. "Saya memberikan penjelasan sesuai warga negara terkait dengan masalah KRL hibah tersebut," kata Hatta usai diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/6/2011). Hatta enggan berkomentar lebih detail tentang materi yang dibahas dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang dari dua jam tersebut. "Ah nggak, lama kok tadi. Saya kan juga mau ke acara 1 Juni kan (Hari Pancasila)," kata Hatta yang tampil mengenakan batik lengan panjang warna coklat. Kasus ini berawal ketika Jepang memberikan bantuan kereta api listrik (KRL) pada Departemen Perhubungan tahun 2006-2007. Nilai proyeknya mencapai Rp 48 miliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 11 miliar. Diduga, telah terjadi mark up dalam biaya transportasi pengiriman kereta tersebut mencapai 9 juta yen. Dalam kasus ini KPK telah menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro. Kasus ini terjadi saat Hatta Rajasa masih menjadi Menteri Perhubungan. Tersangka Soemino dikenai pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini dilakukan KPK sejak akhir tahun 2009 lalu. sumber |
koq lebih mirip dagelan ndan
kita liat siapa yg bener dan siapa yg salah :ceriwislove: |
perasaan besan2nya pak beye ada urusan terus sama KPK
:curiga: |
Quote:
|
Quote:
pas ngejabat ga ada yg berani ntar dah lengser baru berani ndan :hope: |
All times are GMT +7. The time now is 01:43 AM. |