![]() |
Dinyatakan Bersalah, Guru JIS Divonis 10 Tahun Bui dalam Kasus Pelecehan Seks http://assets.kompas.com/data/photo/...709780x390.jpgTara Marchelin Neil Bantleman, guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis,(2/4/2015).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Neil Bantleman, guru Jakarta International School (JIS) bersalah dalam kasus pelecehan seksual. Neil dijatuhkan vonis sepuluh tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa yang bernama Neil Bantleman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan mengajak, melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," ujar Hakim Nur Aslam saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (2/4/2015). Atas kesalahannya, Neil dihukum selama sepuluh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta, subsider kurungan penjara 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Neil dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Banding Pantauan Kompas.com, setelah putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan pada Neil untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum JIS selama satu menit mengenai pengajuan banding. Neil langsung menjawab pertanyaan hakim, dan menyatakan bahwa dia akan mengajukan banding. Ditemui seusai sidang, kuasa hukum memastikan lagi akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. "Kita lawan habis," kata Hotman Paris selaku kuasa hukum JIS. |
Izin ninggalin jejak ya om :D Ijin ninggalin jejak setelah membaca ya om : Kunjungi Infomasi terbaik kami obat penyakit hepatitis c | obat demam berdarah alami | obat gula darah | obat infeksi saluran pernafasan | Pusat Kaos Katun Berkualitas | Obat penyakit kelamin | obat demam berdarah alami | pengobatan gula darah | obat infeksi saluran pernafasan | obat penyakit kelamin |
|
All times are GMT +7. The time now is 07:56 AM. |