DreamWorld |
13th July 2011 06:45 PM |
Jaksa Agung Persilakan Prita Ajukan PK
Jaksa Agung Persilakan Prita Ajukan PK
Quote:
http://image.tempointeraktif.com/?id=83304&width=274
Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi yang diajukan jaksa, MA menyatakan Prita bersalah, sehingga dihukum 1 tahun percobaan dan 6 bulan penjara.
"Dia (Prita) kan masih punya upaya hukum luar biasa, yakni PK. Itu tentu harus ditempuh. Saya kira penasihat hukumnya mengerti hal itu," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Rabu, 13 Juli 2011.
Seperti diberitakan, pada tingkat kasasi Prita divonis bersalah oleh hakim MA yang diketuai Zaharuddin Utama pada 30 Juni lalu. Kasasi terhadap kasus pidana itu diajukan jaksa karena dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang Prita divonis bebas oleh hakim. Menurut hakim Pengadilan Negeri, tindakan Prita mengeluhkan pelayanan RS Omni lewat Internet bukan tindak pencemaran nama baik.
Hakim MA pun memutus kasus Prita dengan vonis 6 bulan penjara dan 1 tahun percobaan. Putusan tersebut bertentangan dengan putusan perkara perdata yang diajukan Prita. Dalam putusan kasasi perkara perdata sebelumnya, Prita dinyatakan tidak bersalah dan membebaskan Prita dari perintah membayar denda.
Dijelaskan Basrief, meski divonis 6 bulan penjara, Prita tak harus menjalani hukuman tersebut. Asalkan, dalam jangka waktu 1 tahun Prita tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Walau PK tak menghambat eksekusi, pada hal tertentu juga ada berbagai pertimbangan," kata Basrief. "Nanti saya akan lihat putusannya. Tapi, ini kan tidak serta-merta kami mengejar pelaksanaan hukuman, tapi juga bagaimana menegakkan keadilan," ujarnya.
|
Sumber
|