Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Nasional (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=13)
-   -   20 Partai Gurem Gugat Revisi UU Pemilu (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=390507)

DreamWorld 13th July 2011 06:59 PM

20 Partai Gurem Gugat Revisi UU Pemilu
 

20 Partai Gurem Gugat Revisi UU Pemilu


Quote:

http://image.tempointeraktif.com/?id=57702&width=274

Sebanyak 20 partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional berencana menggugat revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengubah Pasal 8 ayat 2 Tentang Pemilu. "Kami mendesak partai yang punya perwakilan di DPR untuk tidak merevisi undang-undang sebelumnya," kata Didi Suprianto, Sekretaris Jenderal Dewan Presidium Persatuan Nasional di Gedung DPR, Rabu, 13 Juli 2011.

Partai Non-Parlemen Pusat itu menilai langkah partai politik merevisi undang-undang pemilu hanya berdasarkan selera, bukan untuk tujuan penguatan demokrasi. "Tarik-menarik RUU Pemilu yang belum dituntaskan sangat tidak produktif," kata Didi.

Ia mengatakan, dengan tidak merevisi undang-undang, ada waktu bagi masyarakat, penyelenggara, dan partai politik untuk mempersiapkan dalam Pemilu 2014. "Undang-undang pemilu baru dijalankan sekali dan diundangkan saat penyelengaraan tahapan pemilu, tak perlu lagi direvisi," kata Didi.

Dia mengakui, kondisi infrastuktur antara partai yang lolos parliamentary threshold dan tidak lolos tidak bisa disamakan. "Apa dasar ambang batas yang jadi ukuran, jelas ini tidak fair," kata Didid. "Mahkamah Konstitusi sudah memenangkan gugatan kami dan partai politik lama bisa ikut pemilu berikutnya."

Bambang Suroso dari Partai Pelopor mengatakan, yang paling penting bukan mendorong electoral treshold dan parliamentary threshold. "Yang perlu dilakukan adalah dengan pembatasan jumlah fraksi di DPR atau faction threshold," kata Didid. "Suara kami begitu banyak, tapi tidak dapat kursi. Jadi lebih baik menggunakan ambang batas anggota fraksi."
Sumber


All times are GMT +7. The time now is 12:14 AM.