Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Nasional (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=13)
-   -   Terima Salinan, Kejari Tangerang Pelajari Putusan Kasasi Prita (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=404303)

librilz 19th July 2011 07:57 PM

Terima Salinan, Kejari Tangerang Pelajari Putusan Kasasi Prita
 

http://images.detik.com/content/2011.../prita-afp.jpg


Quote:

Jakarta - Salinan putusan kasasi Prita Mulyasari telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. Saat ini, jaksa masih mempelajari isi putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.

"(Salinan putusan kasasi) Sudah diterima kemarin (18/7) siang pukul 11.30 WIB," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chairul Amir dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (19/7/2011).

Setelah menerima salinan putusan kasasi tersebut, jaksa kini tengah mempelajari isinya. Hal ini dimaksudkan untuk memahami amar putusan dan apa perintah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan tersebut.

"Dan saat ini sedang dipelajari isi putusan tersebut oleh JPU-nya," tuturnya.

Lebih lanjut, Chairul tak menyebut adanya batas waktu ataupun target waktu khusus bagi jaksa untuk mempelajari isi putusan kasasi Prita tersebut. Yang jelas pasca mempelajari isi putusan, jaksa akan menentukan sikap atas kasus ini, termasuk soal pelaksanaan eksekusi Prita.

"Secepatnya JPU mempelajarinya dan kemudian mengambil sikap," ucap Chairul.

Tapi kapan kira-kira sikap resmi atas kelanjutan kasus Prita ini akan diputuskan jaksa?

"Insya Allah secepatnya," tandasnya.

Sebelumnya, anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, menjelaskan secara utuh kasasi terhadap Prita. Menurut dia, Prita dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik RS Omni dengan hukuman 6 bulan, tapi Prita mendapatkan masa percobaan satu tahun.

"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata Salman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/7) lalu.

Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan. Hanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun dan tidak mengulangi perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.

"Kalau tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun itu, ya dia tidak akan dipenjara," jelas Salman.




Source

DreamWorld 20th July 2011 08:25 AM

semoga prita mendapatkan keadilan yg seharusnya didapat :hope:

hu9080ss 20th July 2011 09:08 AM

wahai para j*ks* jgn lah bgt, hrs di media kan dulu baru periksa ulang... sebnr nya hal bgn bkn pertama x tjd, bnyk kasus hampir serupa...
tolong pak "HATI NURANI YANG DI PAKAI"
:cabendan::cabendan::cabendan:


All times are GMT +7. The time now is 08:44 AM.