Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Nasional (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=13)
-   -   MUI: Foto "Pre Wedding" Masih Boleh (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=4585)

skillfulmen 17th January 2010 12:45 PM

MUI: Foto "Pre Wedding" Masih Boleh
 

MUI: Foto "Pre Wedding" Masih Boleh
Minggu, 17 Januari 2010 | 12:18 WIB
http://stat.k.kidsklik.com/data/phot...04/105807p.jpg
NOVA


JAKARTA, KOMPAS.com � Pemotretan pre wedding atau pengambilan foto sebelum mengadakan sebuah pernikahan bukanlah perbuatan yang diharamkan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Minggu (17/1/2010).

"Pengambilan foto untuk mengenalkan siapa yang akan menikah itu tidak apa-apa selama tidak melanggar ketentuan syar'i," ujar Ni'am. Dengan demikian, dia mengatakan bahwa pengambilan foto untuk pre wedding tidak dilarang. "Foto pre wedding itu kan biasa dipakai di undangan atau ketika acara pernikahan, kecuali jika foto diambil dengan berciuman, jelas tidak boleh," tandasnya.

Seperti diberitakan, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3), dari hasil bahtsul masail beberapa waktu lalu, menetapkan hukum haram terhadap pemotretan pre wedding. Hal ini berlaku bagi pasangan calon mempelai yang akan menikah dan fotografer yang mengambil gambarnya. Fatwa tersebut juga mengharamkan rebonding rambut karena dianggap dapat memicu timbulnya kemaksiatan.
http://stat.k.kidsklik.com/data/2k10/images/quote_1.gif
...kecuali jika foto diambil dengan berciuman.

Santri 13th February 2010 08:28 PM

Lain Ketua lain pula Sekretaris?
 

Lha... bagaimana bisa terjadi begitu? Lain Ketua lain pula Sekretaris, koq komentarnya?

Bukannya Ketua MUI: Cholil Ridwan sepakat dengan FMP3 Ponpes Lirboyo bahwa Pre-Wedding Photography 'haram'. Lalu mengapa 'dimentahkan' lagi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI: Asrorun Ni'am Sholeh yang membolehkan pre-wedding photography selama tidak melanggar ketentuan syar'i? Kecuali berciuman? Apakah foto berdua-duaan dibolehkan menurut Islam?

Saya harap bapak-bapak MUI tidak 'asbun' memberi keterangan, apalagi dimuka insan pers! Apa itu jadi tidak akan membingungkan ummat, bapak-bapak MUI?

BananaCool 24th February 2010 09:42 AM

saya menyimak dulu, boss...


All times are GMT +7. The time now is 04:43 PM.