Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   News (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=12)
-   -   Diskriminatif! Ambil 1 Pohon Jati Terancam 10 Tahun Bui (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=766113)

Reporter 11th May 2012 04:11 PM

Diskriminatif! Ambil 1 Pohon Jati Terancam 10 Tahun Bui
 

http://images.detik.com/content/2012.../10/rosidi.jpg

Jakarta
Penegakan hukum bagi Rosidi (41), petani hutan di Kendal yang meringkuk di penjara karena mengambil 1 pohon jati, dinilai diskriminatif. Seharusnya aparat bisa menyelesaikan dengan hukum adat setempat dan tidak perlu menerapkan UU Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ini diskriminatif hukum, ada disparitas dalam penegakan hukum. Bagi masyarakat lemah, hukum ditegakkan setegak-tegaknya tapi tidak bagi orang-orang yang kuat," kata ahli hukum lingkungan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Suparto Widjojo, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/5/2012).

Menurut doktor di bidang hukum lingkungan ini, penegakan hukum oleh aparat hanya berbasis teks UU semata, bukan konteks permasalahan. Karena ada teks 'pencurian' bagi Rosidin, maka teks tersebut ditegakkan. Padahal di daerah tersebut berlaku konteks hukum adat dan kearifan lokal yang dijunjung masyarakat.

"Tidak semua harus diselesaikan secara hukum. Rosidin dan masyarakat setempat telah hidup sebelum ada UU Kehutanan. Sebelum ada Indonesia, rakyat telah menghuni hutan. Oleh karena itu, maka aparat harus menegakkan hukum yang ada dalam masyarakat tersebut. Ada yang namanya kebudayaan lokal, ada yang namanya kearifan lokal," ujar Suparto.

Ke depannya, aparat harus mementingkan penegakan keadilan daripada penegakan hukum. Sebab jika yang ditegakkan adalah hukum maka yang dikedepankan adalah teks hukum sehingga yang terjadi adalah kezaliman.

"Yang perlu dilakukan adalah penegakan keadilan, karena dengan ini maka yang dikedepankan adalah nurani," ucap Suparto.

Seperti diketahui, Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah ditangkap dan dipenjara.

Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu (9/5/2012) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan Senin (10/2) dengan agenda eksepsi.

http://news.detik.com/read/2012/05/1...m-10-tahun-bui

DWH 13th May 2012 10:12 AM

:cabendan::cabendan::cabendan: Parah hukum di indonesia , para pembalak hutan liar malah dilindungi....

Ceriwisdom 14th May 2012 09:34 AM



Muke gile, ngambil 1 pohon jati 10 taon, ngambil 1 milyar 5 taon (potong ini itu + remisi + lain-lain) jadi 3 taon ?!!


Damn !

:cabendan:


PeacockKing 15th May 2012 03:39 PM

Quote:

Originally Posted by Ceriwisdom (Post 2158253)


Muke gile, ngambil 1 pohon jati 10 taon, ngambil 1 milyar 5 taon (potong ini itu + remisi + lain-lain) jadi 3 taon ?!!


Damn !

:cabendan:


ane ga setuju dengan pendapat yang ane bold merah itu..






















lebih tepatnya 3 bulan dan bukan menjalani tahanan penjara tapi tahanan kota..
itulah hukum di indonesia.. hidup HUKUM DI INDONESIA

dede2011 18th May 2012 11:23 PM

DIMANA KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA????? :mewek:


DELEH KOPLOK NU KORUPSI!!!!
:kaget:

samudra2009 21st May 2012 11:40 PM

keadilan udah tidak bisa di gunakan lagi... parah deh yg susah rakyat kelaparan...

LittleMonkey 24th May 2012 04:54 PM

ngga sebanding bgt gan.. :sengsara:

Ceriwisdom 24th May 2012 06:48 PM

Quote:

Originally Posted by Peacock_King (Post 2165487)
lebih tepatnya 3 bulan dan bukan menjalani tahanan penjara tapi tahanan kota..
itulah hukum di indonesia.. hidup HUKUM DI INDONESIA





DAMN, why this is happen in country ??

:mewek:




zetta 26th May 2012 11:52 PM

Terus kemanakah para ahli hukum negara ini, kalau kayak gini percum aja hukum-hukum yang ada toh sanksinya terkadang berat sebelah dipenerapannya.
Yang korupsi dan sebangsanya aja cuma dihukum beberapa bulan / tahun yang nyuri sendal/kayu/pisan/barang2 lainnya dihukum puluhan tahun, memangnya hukum itu dilihat miskin kayanya y bukan seberapa besar dampak yang dilakukannya?
Kapan bangkitnya hukum di Indonesia kalau kayak gini?
CMIIW

jackbodo 30th May 2012 06:32 PM

ya bgnilah faktanya hukum dinegara kita. Smoga kedepan lbh baik.


All times are GMT +7. The time now is 01:29 PM.