![]() |
Tak Direstui Ortu, Sepasang Kekasih Jalani Seks Bebas Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kembali menjebloskan pria bernama Kurniawan di tahanan Polrestabes Surabaya, Sabtu(12/05).
Tersangka dilaporkan orang tua korban bernama Sari anaknya masih duduk di bangku sekolah dan berusia 16 tahun disetubuhi tersangka. Tersangka, warga Jalan Jetis Kulon Surabaya ini mengatakan dirinya dan Sari berpacaran sejak bulan Desember 2011. Pelaku diketahui asal Blitar itu juga mengaku dirinya sudah menyetubuhi sang kekasih sebanyak tujuh kali. �Sari mau kalau setelah selesai sekolah diajak menikah. Namun orang tua Sari tidak merestui,� ujar KA � Saya bertekat akan menikahi Sari setelah lulus sekolah, karena saya begitu cinta sama dia,� tuturnya. � Kami sering berhubungan badan di tempat kost dan itu kadang tidak hanya keinginan saya, kadang Sari juga kepengen,� aku Kurniawan. Tersangka Kurniawan dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur. �Dia diancam hukuman lima belas tahun penjara,� pungkas Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti @dhimas sumber Spoiler for Hot Thread:
|
:ganteng:hohoho, makanya jangan dilarang, malah makin brutal, hehehehe
|
maklum aja anak sekarang
|
pingin lihat tersangkanya ndan, ada pic nya ga
:tanya: |
All times are GMT +7. The time now is 08:21 AM. |