Ulama |
18th November 2010 08:03 AM |
Status pemeluk agama lain dalam islam
Saya dapatkan dari buku fiqih islam, dengan perubahan seperlunya tanpa mengubah isinya
- Ahli zimmah, yaitu kaum yang mendapatkan jaminan dalam hak dan hukum negara. Terhadap golongan ini berlaku hukum dan hak yang sama dengan kaum muslim. Hak-haknya tidak boleh dilanggar atau dikurangi , baik politik, ekonomi, sosial, militer (mereka berhak memakai senjata), pengajaran, pendidikan, dan lain-lain yang bersangkutan dengan kenegaraan. Mereka mempunyai hak penuh sebagaimana yang dimiliki oleh kaum muslim. Adapun mengenai ibadah diserahkan kepada mereka sendiri.
- Musta'man, yaitu pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap diri dan hartanya. Pada golongan initidak dilakukan hak dan hukum negara. diri dan harta mereka wajib dilindungi dari segala yang akan membahayakan selama mereka dalam perlindungan kita.
- Mu'ahadah, yaitu perjanjian damai dan persahabatan antara negara lain yang bukan negara islam, baik disertai dengan perjanjian tolong-menolong, saling membela ataupun tidak.
1-3 golongan tersebut tidak boleh dimusuhi
- Harbi atau musuh, yaitupemeluk agama lain yang mengganggu keamanan dan ketentraman, bersifat zalim atau aniaya, suka menghasut-hasut, memfitnah, mengacau, dan memaksa orang lain untuk meninggalkan agamanya atau tidak mengamalkannya, golongan ini dianggap musuh oleh islam. Kita diizinkan melawan mengangkat senjata, dan perang kepada mereka selama perbuatan mereka yang keji masih mereka lakukan, sehingga tercapai keamanan dan kesentosaan bagi setiap pemeluk agama.
Begitulah sikap kita dan pemerintah seharusnya dalam memperlakukan mereka, sekian terima kasih bila mem-view.
|