Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Lounge (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=9)
-   -   Bolehkah Zakat Fitrah untuk Guru Mengaji? (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=957464)

kumisfauzi 27th May 2012 03:27 PM

Bolehkah Zakat Fitrah untuk Guru Mengaji?
 

maaf kalo :repost: ane cuma mau berbagi informasi

=====



http://assets.kompas.com/data/photo/...394620X310.jpg

Petugas mengemas paket zakat untuk dibagikan di Kantor Pusat Perum Pegadaian, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2010). Pegadaian menyediakan 1.400 paket zakat berisi lima kilogram beras dan uang Rp 100.000 untuk diberikan kepada warga miskin.




[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Pertanyaan yang muncul:




Apakah sah zakat fitrah kita kalau kita serahkan kepada guru ngaji?










[spoiler=open this] for Jawabannya:




Berikut penjelasan mengenai zakat fitrah dari Ibnu Abbas RA, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.



Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat id, maka itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah)." (Hasan: Shahihul Ibnu Majah)



Dalam pemberian zakat secara umum hanya diperbolehkan kepada 8 asnaf (At Taubah : 60). Akan tetapi, untuk zakat fitrah, pemberian zakat dikhususkan untuk orang-orang miskin karena tujuan dari zakat fitrah adalah agar setiap orang atau seluruh kaum muslimin tercukupi pangannya pada hari raya.



Apabila guru mengaji yang dimaksud tergolong orang miskin maka kita dapat memberikan zakat fitrah kepada beliau. Demikian penjelasannya. Wallahu�alam.









Sumbernya dari sini



:handshake:



makasih udah ngunjungin thread ane.

kalo berkenan kasih :melonndan: atau :rate5 jangan :cabendan: ya gan..


</div>


All times are GMT +7. The time now is 09:40 PM.