Jakarta - Komisaris Pertamina diketahui belum menandatangani kesepakatan pembayaran utang PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Hal itu menyebabkan tertundanya pembayaran utang TPPI ke Pertamina, setelah keluarnya keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Komisaris Pertamina semula menunggu hasil BANI. Setelah amar putusan BANI diputuskan dan sesuai dengan rencana pembayaran utang TPPI, seharusnya tidak ada alasan lagi, hanya proses administratif," jelas Presiden Direktur PT Tuban Petrochemical Industries Amir Sambodo kepada
detikFinance, Senin (9/5/2011).
Seperti diketahui, BANI telah
memenangkan Pertamina atas gugatan utangnya ke TPPI sebesar US$ 375 juta. Keputusan BANI, TPPI harus membayar utang DPN (Delayed Payment Notes) 5 dan DPN 6 sebesar $100 juta dengan bunga pada 1 September 2011.
Menurut Amir, keputusan BANI ini sejalan dengan rencana pembayaran utang TPPI ke Pertamina yang berupa PDI (Product Delivery Notes) dan juga DPN dengan total US$ 375 juta.
"Kami sudah disiapkan
term sheet yang tinggal ditandatangani Dirut Pertamina, tetapi tertunda sudah 3 bulan karena menunggu persetujuan Komisaris Pertamina," jelasnya.
Jadi, ujar Amir, sampai sekarang Komisaris Pertamina yang dipimpin mantan Menteri BUMN Sugiharto belum menyetujui penandatanganan
term sheet untuk pembayaran utang TPPI.
Uang untuk pembayaran utang ini, bakal diambil dari pinjaman ke Deutsche Bank. Seperti diberitakan detikFinance sebelumnya, TPPI bakal mendapat pinjaman US$ 1 miliar dari Deutsche Bank.
Dikonfirmasi mengenai penundaan persetujuan dari Komisaris Pertamina tersebut, VP Corporate Communication Pertamina M. Harun menyatakan kemungkinan keputusannya akan segera keluar.
"Kita tunggu saja, kemungkinan 1-2 hari ini mereka (komisaris) akan ada keputusan," ujar Harun kepada detikFinance.