Ceriwis - View Single Post - Divonis 10 Tahun, Gayus Kasasi
View Single Post
  #1  
Old 11th May 2011
atheis's Avatar
atheis
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Divonis 10 Tahun, Gayus Kasasi


Gayus Halomoan Tambunan (tengah). TEMPO/Aditia Noviansyah

Quote:
 
TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan berencana mengajukan kasasi atas hasil banding di Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. "Vonis itu sangat berat dan kamai akan kasasi," kata pengacara Gayus, Dion Pongkor, Rabu, 11 Mei 2011.

Dion mengaku, sampai saat ini pihak kuasa hukum Gayus belum menerima salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari PT DKI. "Jika salinan vonis sudah kami terima dari pengadilan, kami akan daftarkan kasasi," kata Dion.

Pekan lalu, Gayus divonis sepuluh tahun penjara oleh hakim banding PT DKI yang dipimpin Rosdarmani. Hukuman itu tiga tahun lebih tinggi dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim berpendapat Gayus layak dihukum sepuluh tahun penjara karena dua hal.

Pertama, Gayus divonis berat karena dinilai melakukan empat tindak pidana sekaligus. Kedua, perbuatan yang dilakukan Gayus selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak bisa membuat masyarakat enggan membayar pajak karena khawatir setorannya diselewengkan.

Sebelumnya, jaksa menyatakan banding atas hukuman tujuh tahun penjara untuk Gayus yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel pimpinan Albertina Ho. Alasannya, jumlah vonis hakim kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa, dua puluh tahun penjara.

Gayus dalam sidang di PN Jaksel dinyatakan terbukti melakukan empat kesalahan sekaligus. Pertama, ia terbukti salah menelaah keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal sehingga merugikan negara Rp 570 juta. Kedua, Gayus dinyatakan terbukti menyuap hakim Muhtadi Asnun. Ketiga, terbukti mentyuap dua penyidik Polri, Ajun Komisaris Sri Sumartini dan Komisaris Arafat Enanie. Keempat, memberi keterangan palsu di hadapan penyidik mengenai asal-usul uang Rp 28 miliar di rekeningnya.

ISMA SAVITRI