Jakarta - Tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin oleh KPK karena main mata dengan kurator Puguh Wirawan membuka mata begitu pentingnya peran kurator. Alhasil, sudah menjadi rahasia umum banyak kurator berebut perkara pailit.
Usai perusahaan dinyatakan bangkrut, majelis hakim menunjuk kurator dan hakim pengawas yang bertugas mengawasi sebuah proses lelang. Dengan honor kurator 10% dari harta pailit, siapa yang tidak tergiur dalam perkara bangkrutnya sebuah perusahaan itu.
Agar kurator sering dipakai oleh pengadilan, maka harus pandai-pandai menjaga hubungan baik dengan hakim. Namun hal ini dibantah oleh Richardo. Menurutnya, kurator dibawa oleh pihak pengugat atau tergugat yang menang. Sepanjang kurator tersebut tidak mempunyai konflik kepentingan maka tidak ada peran hakim.
"Sesuai UU Kepailitan, kurator diajukan para pihak," kata Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Richardo Simanjuntak saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (3/6/2011).
Lantas berapa bagian uang yang didapat sang kurator? Hitunglah nilai asset perusahaan Rp 35 miliar, maka kurator mendapat bagian 10% atau Rp 3,5 miliar untuk pekerjaa yang tidak sampai 1 tahun. Tapi berapa yang didapat oleh hakim pengawas?
"Hakim pengawas ini kan hakim Pengadilan Negeri yang digaji negara. Jadi dia tidak mendapatkan apa pun dari apa yang diawasinya," terangnya.
Alhasil, usai sukses mengurus harta pailit, kurator harus pandai-pandai balas budi kepada hakim pengawas. Hal ini juga untuk tetap menjaga hubungan ke depan, simbiosis mutualisme. Namun pada kasus Syarifuddin, Richardo merasa ada kejanggalan.
"Karena ini kasus kan sudah lama sekali. Sejak 2008. Saya tidak bisa berkomentar banyak," tutup Richardo.
sumber