Ceriwis - View Single Post - Upaya KPK Bawa Nunun ke Indonesia Dinilai Terlambat
View Single Post
  #1  
Old 4th June 2011
atheis's Avatar
atheis
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Upaya KPK Bawa Nunun ke Indonesia Dinilai Terlambat




Quote:
 
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pakar hukum pidana internasional, Romli Atmasasmita, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membawa tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaetie, sudah sangat terlambat. "Kalau dilihat dari timeless-nya, sudah sangat terlambat," ujar Romli Atmasasmita saat dihubungi, Jumat 3 Juni 2011.


Menurut Romli, upaya perbantuan hukum Mutual Legal Assistence (MLA) yang akan diambil KPK, bisa digunakan untuk mengetahui keberadaan Nunun. "Juga memeriksa tersangka di satu negara, " kata Romli.

Ia mencontohkan negara Swiss yang melakukan perjanjian MLA dengan negara lain. Paling tidak, negara peminta harus melengkapi dokumen selambatnya tiga bulan setelah ada penetapan tersangka. "Kalau untuk ASEAN belum ada contohnya. Ini tergantung negara yang diminta."

Romli menegaskan syarat MLA sama beratnya dengan persyaratan ekstradisi. MLA lebih pada pemeriksaan tersangka di negara yang diminta, dan tidak untuk mengekstradisi terdakwa. "Sulit juga untuk Nunun, dia belum diperiksa sebagai tersangka, sekarang sudah jadi tersangka. Ini akan ditanyakan (oleh) negara yang diminta," kata dia.

Dia berpendapat kalau memang Nunun berada di Thailand, tinggal menunggu proses ekstradisi saja. Apalagi Indonesia dan Thailand sudah memiliki perjanjian tersebut. "KPK kan sudah bilang sedang melengkapi persayaratannya. Ya tinggal tunggu saja." ujarnya, seraya menegaskan upaya ini pun bisa ditolak oleh Thailand bila KPK tak bisa meyakinkan negara yang terikat perjanjian dengan bukti-bukti yang diminta.

ALWAN RIDHA RAMDANI