
9th June 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Nazaruddin Mestinya Lebih Mudah Diperiksa
Kinerja KPK dalam menangani kasus yang melibatkan Mohammad Nazaruddin. TEMPO/Edi Wahyono
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ahli hukum pidana internasional dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, mengatakan upaya memeriksa M. Nazaruddin seharusnya lebih mudah ketimbang memeriksa Nunun Nurbaetie. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Berbeda dengan Nunun, menurut Romli, Nazaruddin hingga saat ini masih berstatus warga negara Indonesia. Karena itu, meski berada di luar negeri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut masih terikat dan harus tunduk kepada hukum Indonesia.
Adapun Nunun, jika paspornya benar telah dicabut, saat ini telah kehilangan kewarganegaraan (stateless). Akibatnya, menurut Romli, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu terikat pada hukum yang berlaku di negara tempat dia berada.
Untuk memeriksa Nazaruddin, kata Romli, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa meminta bantuan pemerintah Singapura, yang telah mengikatkan diri pada ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters. Melalui perjanjian MLA yang diteken pada 2004 itu, kata Romli, �Siapa pun bisa diperiksa.�
Lewat perjanjian MLA, KPK antara lain bisa meminta bantuan Singapura untuk mengidentifikasi dan melokalisasi Nazaruddin. KPK pun bisa meminta bantuan untuk menghadirkan Nazaruddin agar bisa dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun, Romli mengingatkan, mekanisme MLA pada dasarnya merupakan jalur diplomasi. Karena itu, bila memilih mekanisme itu, KPK harus memenuhi prosedur dan tata krama diplomasi. Bila tidak, Singapura bisa mengabaikan permintaan KPK.
Prosedurnya, Romli menerangkan, KPK harus mengajukan permohonan tertulis ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, Kementerian Hukum meneruskan permohonan KPK--beserta segala persyaratannya--kepada Kejaksaan Agung Singapura melalui Kementerian Luar Negeri.
Di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan akan menggunakan cara sendiri untuk mendatangkan Muhammad Nazaruddin ke Tanah Air. "Ya, kami akan pakai cara kamilah," kata Busyro tanpa menjelaskan cara khusus itu.
MAHARDIKA SATRIA HADI
|