Ceriwis - View Single Post - Seputar Pencalonan Pimpinan KPK
View Single Post
  #10  
Old 20th June 2011
LoperKoran's Avatar
LoperKoran
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 114
Rep Power: 0
LoperKoran sebentar lagi akan terkenalLoperKoran sebentar lagi akan terkenal
Default Presiden Belum Menyikapi Putusan MK Soal Masa Jabatan Busyro


Denny Indrayana. ANTARA/Yudhi Mahatma

Quote:
 
Quote:
 
Quote:
 
TEMPO Interaktif, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi, Denny Indrayana, menyatakan belum berkomunikasi lebih lanjut dengan Presiden terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti, Busyro Muqoddas. "Tapi, putusan MK sudah saya sampaikan lewat SMS," kata Denny, saat dihubungi pada Senin, 20 Juni 2011.

Menurut Denny, pada prinsipnya Presiden selalu menghormati putusan MK. Namun, ia sendiri belum bisa menyampaikan sikap Presiden. "Jika putusannya seperti itu, berarti akan ada Keputusan Presiden terkait hal itu," kata Denny.

Hari ini, MK memutuskan masa jabatan Ketua KPK pengganti Busyro Muqoddas 4 tahun sesuai dengan Undang-Undang Pasal 33 dan 34 tentang KPK. Sebelumnya, Keputusan Presiden No. 129/P/ Tahun 2010 menetapkan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK pengganti melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya yang berakhir pada 2011.

Mengacu pada putusan MK tersebut, Busyro masih akan menjabat sebagai Ketua KPK hingga 2014.

Secara pribadi, Denny berpendapat bahwa putusan MK tersebut adalah bentuk penghormatan kepada Busyro. "Putusan tersebut lebih pada penghormatan pada figur Busyro yang integritas dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tidak diragukan lagi," kata dia. Ia sendiri mengaku senang dengan putusan tersebut.

MARTHA THERTINA