Jakarta - Secara esensi, tiga poin sudah sepakat dan lima lainnya hanya dari pemerintah yang belum sepakat. RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah memasuki babak-babak akhir pembahasan. Hingga Rabu (6/7), masih ada pembahasan yang belum menemukan titik temu, yakni tentang transformasi Badan Usaha Milik Negata (BUMN) asuransi, masing-masing PT Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri.
Berikut ini adalah prinsip dan pokok-pokok pikiran tentang transformasi BUMN asuransi yang belum disepakati:
Pertama, transformasi/peralihan tidak boleh menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak menghilangkah hak-hak normatif pekerja di 4 BUMN asuransi.
Kedua, transformasi/peralihan tidak boleh merugikan peserta lama yang mengikuti program di 4 BUMN asuransi.
Ketiga, transformasi/peralihan tidak boleh membuat program yang diikuti peserta lama di 4 BUMN asuransi menjadi stagnan atau terhenti.
Keempat, transformasi/peralihan satu peserta BPJS hanya membayar satu kali untuk setiap program yang diikuti.
Kelima, transformasi/peralihan harus memiliki batasan waktu yang jelas.
Keenam, transformasi/peralihan dikawal oleh direksi 4 BUMN asuransi, yang koordinator pengawasannya ditunjuk langsung oleh pemerintah.
Ketujuh, transformasi/peralihan tidak boleh membatalkan investasi yang sudah berjalan sesuai kewenangan yang berlaku.
Kedelapan, transformasi/peralihan yang berlanjut dalam proses pengalihan aset dari dana jaminan sosial yang ada di 4 BUMN asuransi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Hingga Rapat Kerja (Raker) Panitia Kerja (Panja) BPJS Selasa (5/7) malam, baik DPR maupun pemerintah sudah sama-sama sepakat untuk menyetujui esensi dari tujuh (dari delapan) pokok pikiran transformasi. Hanya poin 5 yang masih belum disepakati oleh pemerintah.
sumber