View Single Post
  #1  
Old 25th May 2010
aris's Avatar
aris aris is offline
Moderator
 
Join Date: Apr 2010
Location: in your HEART
Posts: 3,508
Rep Power: 34
aris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important person
Default Hakim Praperadilan Tolak Hadirkan Susno

JAKARTA, KOMPAS.com � Hakim tunggal praperadilan, Haswandi, memutuskan menolak permohonan dari pihak pemohon, Komjen Susno Duadji, untuk menghadirkan mantan Kabareskrim itu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut hakim, pemohon sudah diwakili oleh tim penasihat hukum.

Saat sidang dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Polri, Selasa (25/5/2010), pihak Polri diwakili penasihat hukum Kombes Iza Fadri, menegaskan, menolak permintaan pihak Susno untuk menghadirkan pemohon. Alasan Polri, pemohon sudah diwakili penasihat hukum sesuai Pasal 79 KUHP.

Selain itu, kata dia, berdasarkan Pasal 77 hingga 83 KUHP tidak ada kewajiban untuk menghadirkan pemohon. "Tidak efektif. Pak Susno akan dihadirkan selama sidang pidana nanti," tegas dia.

Penolakan pihak Polri langsung dijawab pengacara Susno, Henry Yosodiningrat. Henry mengatakan, berdasarkan Pasal 82 Ayat (1b) KUHP, hakim wajib mendengar keterangan dari tersangka atau pemohon untuk memeriksa sah tidaknya penahanan. "Tersangka dan pemohon adalah Susno. Kami adalah kuasanya," ucap dia.

"Yang tahu segala proses penahanan itu ya pemohon itu sendiri. Itu hak tersangka. Tidak ada alasan hukum untuk menolak menghadirkan. Penolakan itu hanya arogansi kekuasaan," lontar dia.

Hakim kemudian menjawab, ia sependapat dengan pihak Polri. Menurut hakim, maksud Pasal 82 Ayat (1b) KUHP mengenai mendengar keterangan pemohon dapat diwakili penasihat hukum. "Jadi harus dipisahkan antara mendengarkan dan menghadirkan. UU menyebutkan mendengarkan, bukan menghadirkan. Untuk itu, segala sesuatu yang akan disampaikan pemohon dapat disampaikan oleh penasihat hukum," jelas hakim.

Sumber : http://m.kompas.com/news/read/data/2010.05.25.11373429
--------------------------------------------------------------------
Ada apa dengan Kehakiman dan Kepolisian? Kok semakin seia sekata ya.... Makin bingung ikutin kasus Susno Duaji.

Ga nolak klo diberi Ndan N Budayakan click Thanks setiap masuk Thread ya Ndan...