buset,,,yang boleh beli premiun kendaraan plat kuning doang...
bikin plat nomor kuning aja,digunakan ketika masuk SPBU.....gimana ndan..?
atau
terserah pemerintah aja dah,,,,,,yang penting gaji pegawai dinaikkan lagi.
Last edited by absasa; 27th May 2010 at 11:16 AM.
|