Ceriwis - View Single Post - Pengacara Nazar Kecewa Pernyataan Jubir KPK
View Single Post
  #3  
Old 15th August 2011
meR's Avatar
meR
Moderator
 
Join Date: Apr 2010
Location: home sweet home
Posts: 2,520
Rep Power: 28
meR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important personmeR is very very important person
Default

hehehehe ...... semuanya praduga tak bersalah ......
mbok ya untuk kasus korupsi dibalik..... semua dianggap bersalah sampai bisa di buktikan kebenarannya, karena pada dasarnya para koruptor sudah dianggap bersalah oleh masyarakat ...... jadi proses hukum perlu dilakukan kalo si koruptor punya pembenaran dari kasusnya .....

kenapa KPK harus pake praduga tak bersalah??? dia udah di sidik KPK tentu bersalah dong, namanya juga penuntut masalah korupsi ...... yang harus praduga tak bersalah itu adalah pengacara ...... bukan KPK atau jaksa. karena kalo mereka mengunakan azas praduga ga bersalah untuk apa mereka melakukan tuntutan...... (tuntutan kan ada karena adanya kesalahan, kalo ga salah ngapain di tuntut dan di sidik)

jadi pengacara harus pakai prinsip praduga tak bersalah untuk membela kliennya, dengan dasar bahwa kliennya ga besalah maka dibela, sedangkan penuntut (jaksa/KPK) harus menggunakan asaz praduga bersalah sehingga bisa menuntuk terdakwa, karena ada kesalahanlah maka harus di tuntut

kadang2 aneh dengan cara hukum dan ahli2 hukum di indonesia
__________________



Last edited by me_R; 15th August 2011 at 01:05 AM.