
3rd December 2011
|
 |
Retired Moderator
|
|
Join Date: Apr 2011
Posts: 1,200
Rep Power: 38
|
|
Solar Subsidi Diselewengkan untuk Kapal Ekspedisi

Penimbunan 50 Ton Solar Digagalkan
Quote:
SAMBAS, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sambas masih terus mengembangkan penyelidikan modus penyelewengan solar bersubsidi yang digunakan untuk kapal ekspedisi Sambas-Bangka Belitung.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dengan barang bukti sekitar 2.000 liter solar yang ditimbun dalam 12 drum.
Kepala Kepolisian Resor Sambas Ajun Komisaris Besar Pahala Pandjaitan, Sabtu (3/12/2011) mengatakan, penyidiknya menetapkan SPY sebagai tersangka yang diketahui menimbun solar subsidi pada Selasa lalu.
"Solar subsidi itu ditimbun di sebuah gudang di Kampung Gerinang, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas. Informasinya, tersangka membeli solar itu dari orang-orang yang mengantre di SPBU Pemangkat," kata Pahala.
Tersangka mengaku menimbun solar bersubsidi itu untuk digunakannya sendiri sebagai bahan bakar untuk kapal ekspedisinya yang melayani pengiriman barang dari Sambas ke Bangka Belitung.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena menyelewengkan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Di Kalimantan Barat, penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi, terutama solar telah menyebabkan kelangkaan sepanjang tahun 2011 ini.
|