Terus kemanakah para ahli hukum negara ini, kalau kayak gini percum aja hukum-hukum yang ada toh sanksinya terkadang berat sebelah dipenerapannya.
Yang korupsi dan sebangsanya aja cuma dihukum beberapa bulan / tahun yang nyuri sendal/kayu/pisan/barang2 lainnya dihukum puluhan tahun, memangnya hukum itu dilihat miskin kayanya y bukan seberapa besar dampak yang dilakukannya?
Kapan bangkitnya hukum di Indonesia kalau kayak gini?
CMIIW
|