
28th May 2012
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: May 2012
Posts: 619
Rep Power: 14
|
|
Arti dan Perbedaan Trademark�, Copyright� dan Trademark� [Must See]
[/spoiler]
Spoiler for open this:
for Sebelumnya:
Sebagian besar dari kalian pasti sudah tidak asing lagi dengan beberapa pelabelan sebuah produk terkenal seperti Trademark�, Copyright� dan Registered Trademark�, nah dibalik arti tersebut sudahkah tau artinya? wah, ternyata masing-masing memiliki makna yang berbeda lho, bukan cuman simbol untuk gaya-gaya'an.
jadi gini, ketiga pelabelan tersebut adalah sebuah paten dari suatu produk, Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam:
[spoiler=open this] for buka:
Bila berkenan Lemparin ane
Tapi Jangan di
|