Maaf kalau sendainya salah kamar
ane ga tahu minta tolong pada siapa kalau bukan pada agan2 kaskus
master hukum tolonga ane
begini kronologisnya :
komputer di kantor ane rusak gan dan ane bawa ke tukang service untuk meminta ganti materboard ternyata tukang servicenya ngawur tidak hanya materboardnya saja yang di ganti tapi memori, dan hardisnya juga di ganti akibatnya program akutansi kreditnya ga bisa di instal karna beda hardisk.
dan gara2 hal tersebut saya di minta bos untuk mengganti software yang beli lisensi tadi harganya 7,5 juta
saya merasa di rugikan dan ingin menuntut tukang service tersebut jika tidak mengembalikan hardisk saya yang asli
dengan pasal 378 KUHP
saya harus lapor kemana..? polisi atau LBH
apa ada biayanya jika kasus ini di proses ke hukum..?
jika pihak service komputernya tidak mau menyelesaikannya secara kekeluargaan...?
Barang buktinya : nota kwitansi, 1 unit komputer
saksi :teman ane + manager saya
Mohon pencerahaanya Gan Ane sedih sekali harus ganti 7,5 juta di potong dari gaji ane
Ya allah saya tidak bisa tidur tenang pingin nangis saja rasanya