Telat Bayar Pajak Tahunan STNK, Tidak Bisa Ditilang!
Ada beberapa pembaca menanyakan mengenai aturan tilang. �Apakah kalau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat dibayar, polisi boleh menilang motor?,� sebut salah seorang pembaca.
Daripada salah omong, mending tanya langsung kepada yang berwewenang.
�Keterlambatan membayar pajak tahunan petugas tidak berhak melakukan penindakan sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan polisi,� jelas Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Kalau nggak bayar atau telat sanksinya berupa denda admistrasi atau denda keterlambatan. �Berbeda jika kalau masa berlaku STNK sudah habis yakni 5 tahun. Kalau itu Kepolisian berhak menilang karena dianggap motor ini gelap dan tidak memiliki STNK yang sah,� jelas Rikwanto.
Kombes Rikwanto juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan adalah soal kesadaran pengguna kendaran bermotor. �Karena nantinya dana itu akan kembali juga kepada masyarakat dalam bentuk perawatan dan perbaikan jalan,� katanya mengingatkan.
Paham kan?. (motorplus-online.com)
|