View Single Post
  #1  
Old 20th October 2012
KingMotorz's Avatar
KingMotorz KingMotorz is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 961
Rep Power: 14
KingMotorz mempunyai hidup yang Normal
Default Telat Bayar Pajak Tahunan STNK, Tidak Bisa Ditilang!

Ada beberapa pembaca menanyakan mengenai aturan tilang. �Apakah kalau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat dibayar, polisi boleh menilang motor?,� sebut salah seorang pembaca.



Daripada salah omong, mending tanya langsung kepada yang berwewenang.



�Keterlambatan membayar pajak tahunan petugas tidak berhak melakukan penindakan sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan polisi,� jelas Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.



Kalau nggak bayar atau telat sanksinya berupa denda admistrasi atau denda keterlambatan. �Berbeda jika kalau masa berlaku STNK sudah habis yakni 5 tahun. Kalau itu Kepolisian berhak menilang karena dianggap motor ini gelap dan tidak memiliki STNK yang sah,� jelas Rikwanto.



Kombes Rikwanto juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan adalah soal kesadaran pengguna kendaran bermotor. �Karena nantinya dana itu akan kembali juga kepada masyarakat dalam bentuk perawatan dan perbaikan jalan,� katanya mengingatkan.



Paham kan?. (motorplus-online.com)



Reply With Quote