gw rasa ada yang salah disini, ada pressure secara mental ke hakim secara garis besarnya....
kalau memang bersalah maka hukuman nya mestinya mati atau seumur hidup, kalau tidak bersalah harus dibebaskan, gak ada istilah taonan mestinya karena tuntutan nya dia kan aktor di balik semua ini, tapi lucu nya vonis hakim tu menyatakan antasari adalah salah satu pelaksana dari perencanaan pembunuhan yang bersangkutan...lantas yang memprakarsai siapa? kita menduga itu adalah si AA sendiri tapi toh buktinya gak ada yang mengarah kesana. Dan ada 1 saksi yang gak dihadirkan, kapolri kita...
Hakim di satu sisi terjebak opini publik, kalo gak di hukum (bukti kurang) nanti dia di kritik secara birokrasi dan umum, kalo di hukum seberat2nya bertentangan dengan kode etik----> ini kalau antasari memang tidak bersalah
kalo dia bersalah maka gak ada pertentangan toh, kalo bukti kuat, dukungan masyarakat juga kuat ya vonis mati aja, beres....ada pertanyaan besar kan di balik semua ini.
gw si gak belain siapa2, tapi cuman melihat fakta persidangan, bukti kuat yang disebut2 JPU hingga menghadirkan ahli forensik IT, tidak menunjukan adanya konspirasi. CMIIW
|