Ceriwis - View Single Post - Jenglot Dipakai Merampok, Polisi: Pelaku Pakai Modus Buka Aura
View Single Post
  #1  
Old 16th November 2012
ChandraDewi's Avatar
ChandraDewi
Moderator
 
Join Date: May 2011
Posts: 10,993
Rep Power: 667
ChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis Prophet
Default Jenglot Dipakai Merampok, Polisi: Pelaku Pakai Modus Buka Aura


Jakarta - Jenglot disita polisi dari Radhe Dadang alias Elang Sapu Jagad alias Elang (33), warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakpus. Polisi menduga pelaku menggunakan benda itu untuk kepentingan merampok. SS (25) seorang wanita menjadi korbannya.

"Pelaku dukun palsu," kata Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Hengky Haryadi dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar, Jl S Parman, Jumat (16/11/2012).

Peristiwa perampokan itu terjadi pada 29 Oktober lalu. SS, diiming-imingi mengikuti ritual untuk dibuka auranya untuk mempermudah karier dalam bekerja. SS, bekerja sebagai karyawan swasta.

"Pelaku juga memacari korban," imbuh Hengky.

SS dan Elang sudah berpacaran selama 1 minggu. Diduga pacaran ini sebagai bagian dari modus pelaku. Nah, ketika sudah dekat ini, pelaku menawari membuka aura.

"Korban diminta mencium jenglot yang sudah diberi aroma melati," jelas Hengky.

Saat korban mencium jenglot, tiba-tiba pingsan. Korban tak sadarkan diri selama 3 hari. Pelaku kemudian dengan leluasa menguras harta korban yang tersimpan di kontrakan. Ritual itu dilakukan di kontrakan korban di Tambora, Jakbar.

"Perhiasan, uang tunai, termasuk ATM diambil pelaku," imbuh Hengky.

Hingga pada 31 Oktober setelah menguras harta korban, pelaku menghubungi keluarga korban. Kakak korban datang dan bersama pelaku membawa korban ke rumah sakit. Setelah itu, pelaku kemudian kabur.

"Pada 2 November korban melapor ke Polres, dan pada 11 November pelaku kita tangkap dengan sejumlah barang bukti. Kita jerat dengan pasal 365 karena korban dibuat pingsan," urai Hengky.