Setelah 6 tahun berlalu sejak 7 Desember 2006, akhirnya
BAPPEBTI melegalkan
Mini Account atau Lot Kecil (0,1 lot) yang merupakan tipe account dari perdagangan berjangka secara online. Bisa di bilang ini merupakan angin segar bagi para perusahaan pialang penyedia
mini account atau lot kecil di Indonesia.
Seperti yang udah kita tahu ndan, kalau dulunya tuh mini account di tutup gara-gara banyak nasabah yang ngadu ke BAPPEPTI, kurang lebih surat keputusanya yang di keluarin bunyinya seperti ini :
Quote:
"Mengingat banyaknya pengaduan Nasabah terhadap pelaksanaan perdagangan kontrak yang diperdagangkan melalui skema Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), terutama terhadap kontrak-kontrak dengan lot size yang kecil (kontrak mini), bersama ini kami menarik kembali Persetujuan terhadap pelaksanaan perdagangan 16 (enam belas) kontrak mini yang telah diberikan melalui Surat Kepala Bappebti Nomor 36/Bappebti/III/2005 tanggal 28 Maret 2005"
Tapi saat ini,
mini accout atau lot kecil udah dilegalin lagi ndan. Pelegalanya tersebut bukan omong kosong aja, tapi emang udah ada SK yang di keluarin dari
BAPPEBTI
Nih SK nya ndan...
Quote:
Surat Keputusan Nomor: 99/BAPPEPTI/Per/11/2012, Penerimaan Nasabah Secara Elektronik ON-LINE di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi atau komandan bisa cek
di sini
So, sekarang tentunya banyak trader-trader yang dulu pernah trading di mini account atau lot kecil, bisa merasakan lagi enaknya profit yang di dapat saat trading di
mini account atau lot kecil, apalagi pialang atau brokernya terjamin legalitasnya sama pemerintah.
Apa komandan masih mempercayakan duit ndan dengan trading di pialang atau broker yang tidak teregulasi pemerintah ? inget ndan regulasi itu merupakan salah satu yang harus di perhatikan oleh kita dalam memilih broker sebelum kita trading.
