Ceriwis - View Single Post - Mau Bertanya/Want to Ask, di sini ndan..
View Single Post
  #9  
Old 27th November 2010
Y451R's Avatar
Y451R
Moderator
 
Join Date: Nov 2010
Location: Sabah-Malaysia
Posts: 535
Rep Power: 20
Y451R is blessedY451R is blessedY451R is blessedY451R is blessedY451R is blessedY451R is blessedY451R is blessedY451R is blessedY451R is blessedY451R is blessedY451R is blessed
Default

Quote:
Originally Posted by Theamor View Post
Assalamu'alaikum

mas TS, saya mau nanya lg nih, dan lagi2 ttg sholat...
sebagaimana yg kita ketahui, bacaan Al Fatehah dan ayat pendek pada rakaat pertama dan kedua itu di keras kan pada saat sholat subuh, Maghrib dan isya'...

nah pertanyaan ny, klo kita sholat sendirian di rumah, apakah jg kita keras kan, ato boleh dg suara bisik bisik ?

sebelum dan sesudah nya terimakasih ya mas...

wassalamu'alaikum
Wa'alaikumsalam

kali ini topik bahasan kita adalah menjahrkan bacaan sholat. jahr (mengeraskan) bacaan waktu sholat sering diartikan bahwa suara kita ketika sholat dan membaca al-fatihah dan surahnya keras.

Para ulama telah berijma' (sepakat) bahwa:
  • bacaan pada shalat Shubuh, dua rakaat pertama shalat Maghrib dan Isya' adalah keras (jahr), - bacaan pada shalat Zhuhur dan Ashar, rakaat ketiga shalat Maghrib, ketiga dan keempat shalat Isya' adalah pelan (sirr),
  • bacaan pada shalat Jum'at, Idain, Tarawih dan Witir setelahnya adalah keras (jahr).

sesungguhnya menjahrkan bacaan ketika sholat adalah sebuah ijma' dari para ulama. sehingga melihat kekuatan hukumnya hal tersebut termasuk sebuah sunnah. sebagaimana kita paham yg namanya sunnah itu boleh dilaksanakan atau tidak, dilaksanakan akan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak mendatangkan dosa. selain sohlat dia atas yg dibaca jahr juga sholat ied dan sholat istisqo (memohon hujan pada Allah).

nah ketika kita sholat sendirian maka hal tersebut boleh dilakukan ataupun tidak. beberapa ulama menyatakan bahwa minimal kita dapat mendengar suara dari mulut kita sendiri. namun ketika posisi kita sebagai makmum maka menjahrkan bacaan adalah hukumnya dilarang.

Ketahuilah bahwa mengeraskan bacaan pada tempatnya dan memelankannya pada tempatnya adalah sunnah bukan wajib. Jika dia balik, yang keras dipelankan dan yang pelan dikeraskan maka shalatnya sah hanya saja dia melakukan perkara yang makruh, tidak haram dan tidak perlu sujud sahwi.

Wallahu a'lam bisshowab
*dari berbagai sumber