
Pemerintah kembali memberikan tambahan insentif bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak. Besar tambahan yang menggiurkan itu beralasan untuk meningkatkan target penerimaan pajak.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 19 Maret 2015 lalu, ditetapkan tambahan tunjangan hingga mencapai Rp 117 juta.
“Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkunga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pemungutan pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan,” demikian isi perpres tersebut, melansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Sabtu (4/4).
Tunjangan itu juga diberikan kepada Pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak setiap bulan.
Berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai pajak yang fantastis:
Eselon I (peringkat jabatan 24-27), dengan tunjangan Rp 84,60 juta-Rp 117,37 juta
Eselon II (peringkat jabatan 20-23), dengan tunjangan Rp 56,78 juta-Rp 81,94 juta
Eselon III (peringkat jabatan 17-19), dengan tunjangan Rp 367,22 juta-R p46,48 juta
Eselon IV (peringkat jabatan 14-16), dengan tunjangan Rp 22,93 juta-Rp 28,76 juta
Peringkat jabatan 10-13, dengan tunjangan Rp 10,26 juta-Rp 17,27 juta
Peringkat jabatan 4-12 , dengan tunjangan Rp 5,36 juta-Rp 15,42 juta