Quote:
Originally Posted by
stronghammer
katanya sih itu masuk ke dalam hadist. but please correct me if Im wrong
Yang harus kita tahu pertama adalah bahwa
al-Qur'an adalah firman Allah SWT sebagai pedoman manusia agar tidak tersesat dalam menjalani hidupnya di dunia.
Bahwa Allah menurunkan ayat demi ayat kepada Rasulullah SAW., seorang yang buta huruf dan tidak mengerti baca tulis dengan berbagai cara penyampaian.Sehingga tidak mungkin seorang yang tidak pandai baca tulis mampu mengarang isi Al-Qur'an yang memiliki nilai kesusastraan yang sangat tinggi. Sudah pasti yang demikian berasal dari Dzat Yang Maha Agung Allah SWT. (baca: cara-cara Rasulullah menerima wahyu Allah)
Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah robah kalimat-kalimat-Nya dan Dia lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Qur�an Surat Al-An�am ayat 115)
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur�an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (Qur�an Surat Al-Hijr ayat 9)
Jadi Seluruh Al-Quran di muka bumi ini adalah terjaga keaslian isinya.tidak ada satu huruf pun luput dan Allah pasti menepati janjiNya untuk memelihara keaslian Al-Qur'an.
Lalu mengenai Hadits..
Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam
Rasulullah SAW bersabda:
"Sebagai pendahuluan sesungguhnya sebaik-baiknya ucapan adalah Kitab Allah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad shalallahu 'alahi wasallam dan seburuk-buruknya perkara yang diada-adakan dan setiap bid'ah adal
ah sesat" [HR Muslim no. 2042, Ibnu Majah No. 47]
Lalu:
Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shollalahu 'alaihi wassalam bersabda: "Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian. Selama kalian berpegang teguh dengan keduanya tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Dan tidak akan terpisah keduanya sampai keduanya mendatangiku di haudh (Sebuah telaga di surga,)." (HR. Imam Malik secara
mursal (Tidak menyebutkan perawi sahabat dalam sanad) Al-Hakim secara musnad (Sanadnya bersambung dan sampai kepada Rasulullah ) - dan ia menshahihkannya-) Imam Malik dalam al-Muwaththa' (no. 1594), dan Al-HakimAl Hakim dalam al-Mustadrak (I/172).
Kedudukan Hadits adalah kedua setelah Al-Qur'an dan berfungsi sebagai penjelas hal-hal yang terdapat dalam AlQur'an.
Hukum-hukum yang terbit setelah dua perkara itu (Ijma' dan Qiyas) tidak boleh keluar dari dua perkara yang sudah merupakan ketetapan..
Adapun hal-hal atau hukum-hukum yang mengaku aturan Islam namun tidak berpedoman terhadap Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah Bid'ah dan setiap Bid'ah adalah sesat..
----------------------------
Semoga terjawab pertanyaan TS dan Komandan-komandan sekalian..