kenapa sih broker harus tergulasi ??
mari kita simak UU no 10 Tahun 2011 tentang perdagangan berjangka Komiditi.
Cekidot
1) Tidak memiliki izin pialang dari Bappebti ( pialang Ilegal ) seperti Forex , Index, emal , dll .pasal yang dilanggar adalah pasal 71 ayat (1) maka akan dikenakan hukuman 10 Tahun penjara plus denda Rp.20 Milyar
2) Tidak menyimpan dana Nasabah ke Rekening Terpisah ( Segregated Account ) di Bank yang di tunjuk Bappebti, pasal yang dilanggal adalah pasa 73F , maka akan dikenakan hukuman 5 Tahun Penjara Plus denda 5 Milyar.
3) Penawaran kontrak berjangka baik terang-terangan maupun diam-diam , pelatihan , seminar , workshop tanpa izin dari bappebti , pasal yang dilanggar adalah pasal 37D maka akan dikenakan hukuman 10Tahun penjara plus Denda 20 Mliyar.
4) Bertindak sebagai wakil pialang ( menawarkan kontrak berjangka ) tanpa izi bappebti , pasal yang dilanggar adalah pasal 71 ayat (3 ) ,maka akan dikenakan hukuman 3 Tahun penjara plus denda Rp. 1.5 Milyar
5) Tidak memperlalukan dana nasabah untuk kepentingan nasabah dan sebagai pemilik nasabah , pasal yang dilanggar adalah pasal 37F , maka akan dikenakan hukuman 5 Tahun penjara plus denda Rp.5 Milyar
6) Tidak melaporkan setiap transaksi ke Bappebti , pasal yang dilanggar adalah pasal 73E , maka akan dikenankan hukuman 4Tahun penjara plus denda Rp.4 Milyar
7) Mentransaksikan kontrak berjangka seperti ( Forex , Index , Loco , London dll ) tanpa izin dari Bappebti , pasal yang dilanggar ada;ah pasal 71 ayat (2) maka hukuman yang yang dikenakan 10 Tahun penjara plus Rp.20 Milyar
Semoga bermanfaat dan lebih bijak dalam memilih broker

</div></div></div>