PERAONE in sendiri ah!
* Pendapat TS…
Sebagai umat Islam (muslim), undang-undang tertinggi, sumber penentu segala keputusan, sumber dari segala sumber hokum, adalah kitab suci. Dalam hal ini Al-qur’an dan Assunnah.
Allah SWT. Dengan tegas dan jelas menyatakan didalam Al-qur’an…
“Ta’atlah kepada Allah, dan ta’atlah kepada rosuul dan pemimpin diantara kamu.”
“Apabila diantara kalian ada perbedaan pendapat, maka kembalikan persoalan tersebut pada Allah( Al-qur’an) dan rosuulnya.( Sunnah rosuul).
Namun bila menelaah apa yang dikatakan mantan anggota Fraksi PKB di DPR ini, sepertinya justru terbalik, yaitu…
Ayat-ayat agama (ya bersumber dari kitab suci) selain teori para ahli hanya akan dijadikan pembanding saja. Artinya, akan diabaikan, bila tidak sesuai dengan UUD 45.
Maaf seandainya pemahaman gue yang salah. Gue Cuma kahawatir, bila gugatan alm. Gusdur diterima, berarti apapun jenis aliran dan ajaran yang akan muncul dinegeri ini, sah-sah saja. Gak boleh ada yang bilang “itu aliran sesat” meski jelas-jelas aliran atau ajaran baru itu yang merusak dan menodai ajaran agama aslinya.
Begitu gak sih?
|