View Single Post
  #1  
Old 3rd January 2011
alcoholic's Avatar
alcoholic alcoholic is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Dec 2010
Location: TM#77
Posts: 1,503
Rep Power: 264
alcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophet
Default Pecandu Narkoba Wajib Lapor ke Puskesmas

TEMPO/Nickmatulhuda


TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) merumuskan peraturan baru tentang penanganan para pecandu narkotik dan obat terlarang (narkoba). Para pecandu akan diwajibkan melaporkan diri ke pusat layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) di tempat mereka tinggal.

�Kami akan berlakukan sistem wajib lapor,� kata Kepala Pelaksana Harian BNN Komisaris Jenderal Gories Mere dalam paparan laporan akhir tahun BNN di hadapan wartawan.

Gories menjelaskan, aturan wajib lapor dibuat sebagai parameter bagi aparat yang akan menangani temuan kasus penggunaan narkoba. �Penegakan hukum baru bisa diberlakukan jika orang yang bersangkutan melakukan kesalahan yang ketiga kalinya,� katanya.

Menurut Gories, penanganan para pecandu narkoba tidaklah bisa disamakan dengan mereka yang terbukti secara meyakinkan sebagai pengedar. �Undang-undang mengamanatkan pemerintah untuk membantu mereka merehabilitasi perilaku tersebut,� katanya.

Gories menerangkan, aturan tersebut merupakan hasil pembahasan BNN dengan pihak Kementerian Kesehatan RI. Masalahnya, kata dia, aturan tersebut hingga kini belum bisa diberlakukan karena masih tertahan di Sekretaris Kabinet.




Reply With Quote