
21st April 2010
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: Apr 2010
Location: #4009 | Area314 | FORUM13
Posts: 711
Rep Power: 16
|
|
Lip Sync, Seorang Penyanyi Didenda Rp 66 juta
Bagi anda yang selama ini sering tampil menyanyi hanya dengan menirukan gerak bibir alias lip-sync, sebaiknya jangan lakukan itu di China. Karena kini ada peraturan baru yang siap menjerat bagi para penyanyi yang ketahuan lip-sync.
Peraturan baru ini berhasil menjerat dua penyanyi asal negeri tirai bambu ini. Mereka diketahui sebagai orang pertama yang terkena peraturan pelarangan bernyanyi lip-sync, demikian lansir Reuters .
Dua penyanyi wanita muda ini terlihat bernyanyi dengan lip-sync saat diadakannya konser di kota Chengdu, China. Akibatnya mereka dikenakan denda sebesar 50 ribu yuan atau sekira Rp66 juta per orang.
Keluarnya peraturan ini mungkin dapat menjadi angin segar bagi para pengguna internet karena banyak sekali keluhan dari para surfer di negeri panda itu yang seringkali menyalahkan para penyanyi karena selalu tampil dengan menggunakan lip-sync.
Meski demikian beberapa orang menyayangkan karena denda ini dikenakan pada penyanyi yang bahkan tidak terkenal namanya.
"Mengapa mereka selalu menutup matanya ketika ada penyanyi terkenal yang hanya bisa bernyanyi lip-sync?" ujar salah seorang komentator di situs Beijing Daily.
Lip-sync pertama kali menyeruak pada saat pembukaan Olimpiade Beijing pada tahun 2008.
Para penyelenggara Olimpiade pun dikecam oleh para pengguna internet dan media setelah adanya seorang gadis berusia sembilan tahun bernyanyi lip-sync dalam acara pembukaan. Karena penyanyi aslinya ditolak, karena penampilannya yang dinilai kurang memuaskan.
Malu karena insiden tersebut, Kementerian Kebudayaan setempat akhirnya mengeluarkan dekrit resmi yang melarang lip-sync dan mengancam akan menarik izin untuk penyelenggaraan acara jika ada yang melanggar.
kalo aja peraturan ini berlaku di Indonesia.... banyak penyanyi di acara2 Live TV yg kena nih :deff:
|